Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER

1. PENGANTAR Pedoman Media Siber ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pengelola media berita online dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, beretika, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. RUANG LINGKUP Pedoman ini berlaku bagi semua media siber yang menerbitkan berita, artikel, opini, dan konten lainnya yang disebarluaskan melalui internet.

3. PRINSIP DASAR JURNALISTIK

  • Kebenaran: Menyajikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Independensi: Tidak berpihak kepada kepentingan tertentu yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.

  • Keberimbangan: Menyajikan berita secara adil dengan memberikan ruang bagi semua pihak terkait.

  • Akurasi: Memastikan semua informasi yang dipublikasikan telah diverifikasi.

  • Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

4. VERIFIKASI DAN SUMBER INFORMASI

  • Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenarannya.

  • Mengutamakan sumber yang kredibel dan dapat dipercaya.

  • Menyediakan hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

5. KOREKSI DAN HAK JAWAB

  • Media siber wajib memberikan ruang untuk koreksi jika ada kesalahan dalam pemberitaan.

  • Koreksi dilakukan secepatnya setelah ditemukan kesalahan.

  • Hak jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan dengan tata cara yang jelas dan proporsional.

6. KONTEN BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)

  • Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai konten yang dikirimkan oleh pengguna.

  • Tidak mempublikasikan konten yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, pornografi, atau pelanggaran hukum lainnya.

  • Pengguna bertanggung jawab atas konten yang mereka unggah.

7. PENGHAPUSAN KONTEN

  • Media siber berhak menghapus atau menyunting konten yang terbukti menyesatkan, mengandung unsur pelanggaran hukum, atau tidak sesuai dengan kebijakan redaksi.

  • Penghapusan dilakukan dengan memberikan alasan yang jelas kepada pihak terkait.

8. PRIVASI DAN PERLINDUNGAN DATA

  • Media siber wajib menjaga privasi dan data pribadi narasumber serta pengguna.

  • Tidak menyebarkan informasi pribadi tanpa izin yang sah.

9. IKLAN DAN SPONSORSHIP

  • Iklan dan konten bersponsor harus dibedakan secara jelas dari berita redaksional.

  • Tidak menerima iklan yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.

10. PENYELESAIAN SENGKETA

  • Sengketa yang timbul akibat pemberitaan media siber diselesaikan melalui mekanisme internal terlebih dahulu.

  • Jika tidak terselesaikan, sengketa dapat diajukan kepada Dewan Pers atau lembaga hukum terkait.

Pedoman ini diharapkan menjadi acuan utama dalam menjalankan praktik jurnalistik di media berita online demi menjaga kredibilitas dan profesionalisme.

Loading