LENGGO || BATU PUTIH || BERAU || onewstv.net – Praktik pembalakan liar dan pengangkutan kayu olahan (PLDPKO) yang diduga ilegal semakin menggila di jalan poros batuh putih, kecamatan batu putih, kabupaten Berau, Kalimantan timur. Hutan-hutan di wilayah ini kian terkuras, sementara pelaku kejahatan lingkungan justru makin leluasa beroperasi yang di duga dimiliki inisial (GW) Dan (SL)
Tak hanya menguntungkan segelintir pihak mulai dari pemilik senso, pembeli kayu, hingga oknum aparat pembalakan liar ini telah menciptakan ekosistem korupsi yang nyaris tak tersentuh hukum. Kondisi hutan yang semakin kritis berimbas langsung pada masyarakat, mulai dari bencana alam hingga hilangnya sumber mata pencaharian warga sekitar.
Dari hasil pantauan tim media di lapangan saat monotoring wilayah, telah di temukan sebuah terak kuning yang bermuatan kayu yang diduga ilegal ini dengan terang – terangan di pinggir jalan muat kayu, di jalan poros batu – putih seolah – oleh kuat dengan hukum. Saat tim media menanyakan ke pekerja siapa pemilik kayu, ia mengatakan inisial (GW) pemilik kayu tersebut untuk expor ke luar daerah.
“Pemiliknya GW dia sebagai masyarakat lenggo, untuk kayunya mau di bawa ke Sangatta,” kata si pekerja di lapangan
Fenomena ini menjadi alarm bahaya bagi lingkungan dan hukum di kabupaten Berau, paling utama di kecamatan batu putih. Jika tak segera ditindak tegas, hutan yang seharusnya menjadi warisan anak cucu hanya akan tinggal cerita, sementara para mafia kayu terus berpesta di atas kehancuran alam.
Tak hanya itu, inisial (GW) dan (SL) juga mempunyai galian C yang di duga ilegal ini di pinggir jalan poros lenggo – batu putih, dan beraktifitas terang – terangan seolah – oleh kuat dengan hukum.
Dalam hal ini, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli Kaltim Rahman Ali, S.IP.,S.H.,M.H. mengatakan ini sudah kena pasal berlapis. Praktik pembalakan liar dan pengangkutan kayu olahan dan galian C yang di duga ilegal.
“akan dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujar Rahman Ali
Rahman Ali sangat menyayangkan juga para pengusaha di duga ilegal Tersebut Seperti Tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum, Terhadap Para pengusaha tambang galian (C).
Uda jelas sudah di atur dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Mendahului Perizinan Seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah, Ujar Rudi Walker purba.
Perusahaan maupun perorangan yang membeli sebuah material atau tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut sebagai pidana.
![]()












