Aktivitas Galian C Yang Diduga Ilegal, Anggota DPR Kutim Yang Berinisial FS Diduga Menjadi Dalang Utama!!!

KUTIM || SANGATTA || infofurinnews.com – Maraknya aktivitas galian C di sangatta kecamatan Kutai timur, Kalimantan Timur, kian marak belakangan ini. Diduga aktivitas tersebut adalah ilegal yang dimiliki inisial (FS).

dalam kegiatan tersebut yg ditemui dilokasi pekerja yang namanya tidak mau disebut namanya di media ,juga mempertanyakan pemilik angkutan tanah uruk ini milik siapa ? yg sebagai mencatat keluar masuk truk angkutan ia juga bahkan memberikan nomor kontaknya.

mengatakan pemilik FS anggota DPRD yg diduga pemilik tanah, media meminta nomor HP bersangkutan guna mempertanyakan Malah di arahkan kepada orang yang dia percaya diminta menghubungi taslim.

Di hari yang sama media menghubungi taslim, dijumpai diwarung makan hj ruslan .terkait guna kegiatan galian c. Kami baru bekerja dan kegiatan ini kami suda laporkan sama polres dan memberikan setoran atau opeti ucap nya.

Saat awak media di lapangan, lokasi galian ini terletak berdekatan dengan rumah warga setempat, yang dimana rumah warga tepat berada di posisi bagian bawah dari lokasi galian. Sehingga warga sekitar mengeluhkan, dampaknya longsoran pasir dan air yang mengenai halaman rumah mereka.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media sangatta mengalami hujan deras berturut-turut, dari bekas galian tersebut sudah banyak menampung air, akhirnya pasir dan air yang di bawah pun tak cukup untuk menahan beban. Sehingga air yang tertampung di galian mengalami jebol, dan berimbas ke rumah warga.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Gelar Apel Operasi Ketupat Seulawah 2025

“Kemarin hujan deras berturut-turut, dan longsoran tanah turun semua sampai ke rumah warga. Kalau begini ceritanya, kami semua terdampak,” ucapnya, selasa(22/4/2025).

Diketahui, adanya aktivitas galian yang diduga ilegal ini telah berjalan berlangsung lama, dan di awal galian pun dulunya tidak seluas sekarang. Bahkan sudah ada warga sekitar yang mengalami dampaknya.

Akibat, aktivitas galian yang mengarah pada pengerukan dan pengerusakan alam kian marak terjadi, banyak temuan – temuan yang menjadi sorotan kalangan masyarakat Kalimantan Timur Yang terutama di kelurahan Kutai timur, Kalimantan Timur.

“Kita sangat menyayangkan aktivitas yang mengarah pada pengerukan dan penambangan galian C yang dapat merusak ekosistem lingkungan, jangan sampai ini berlarut-larut dan menjadi kebiasaan,” ungkap masyarakat yang enggan di sebutkan namanya.

Berdasarkan menurut Undang – Undang, penambang galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindakan pidana, sesuai dengan amanah Undang – Undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009.

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambang tanpa izin resmi bisa di pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Baca Juga :  Masyarakat Soroti Amdal PT Berau Coal, Diduga Satu Amdal untuk Semua Konsesi

Dan, pasal 161 menyebutkan,”setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan atau pemurnian, pengembangan dan/atau batubara yang tidak berasal dari memegang IUP,IUPK,IPR,SIPB, atau izin.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.00.00 (Seratus miliar rupiah).

Perusahaan maupun perorangan yang membeli sebuah matrial atau galian C Ilegal dapat di pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa di sebut sebagai Pidana.

Lebih jauh, keterlibatan seorang oknum anggota legislatif aktif dalam tambang ilegal ini menjadi tamparan keras terhadap integritas DPRD Kutai timur. FS pun berpotensi menghadapi sanksi etik dari Badan Kehormatan.

Di kalangan masyarakat Kutim yang enggan di sebutkan namanya mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tindak cepat, profesional, dan transparan dalam menyelidiki kasus ini. Kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta preseden buruk bagi pemerintahan daerah menjadi taruhan besar dari pembiaran kasus semacam ini.

“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang rugi adalah rakyat dan alam kita,” ujar masyarakat yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media.

Baca Juga :  Amarah Memuncak! Kesultanan Sambaliung dan Gunung Tabur Kecam Keras Penghinaan di Media Sosial Terhadap Warga Berau

Saat awak media konfirmasi ke pemilik usaha yang berinisial (FS) melalui pesan WhatsApp, masih sedang diluar kota hanya pesannya silahkan hubungi taslim

Dalam hal ini diharapkan kepada Tim Meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya,” Kapolres kabupaten Kutim Kapolda Kalimantan Timur, mabes polri bapak presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan KPK menindak tegas pemilik usaha yang diduga tidak memiliki izin galian (C) dan Pembelinya. Tim

Dan publik kini menanti, apakah kasus ini akan ditindak tegas atau tenggelam dalam permainan kekuasaan dan pengaruh. Yang pasti, skandal ini membuka mata banyak pihak: Galian C ilegal hanya soal alat berat, tapi juga soal kekuasaan yang dibajak untuk kepentingan pribadi.(*)

Loading