BERAU || SAMBALIUNG II infofurinnews.com – Proyek pekerjaan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru, yang di kerjakan oleh dinas PUPR kabupaten berau bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman (AMPLP) di wilayah jalan poros pegat bukur, menimbulkan tanda tanya terkait kualitas pekerjaan dan legalitas material yang digunakan.
Pekerjaan ini diduga sudah berlangsung sejak sudah 10 hari di ketahui otoritas tersebut, namun tidak ada langkah untuk menindaknya meski diakui melanggar aturan dan berdampak pada kualitas proyek dan dampak kepada masyarakat pengguna jalan umum.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 11 juli 2024 dan berakhir pada 30 desember 2024 yang menelan anggaran RP 16.203.999.900.00,- miliyar dengan luas lahan 5 hektar yang menggunakan anggaran APBD yang di kerjakan oleh penyedia jasa PT Tirta Dharma Segah.
Dalam hal tersebut awak media mencoba mengkomfirmasi kepada PUPR kabupaten Berau Decty Toge Manduli, sebagai PPKnya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp iya mengatuin menggunakan material yang diduga ilegal dan tidak mengatahui siapa yang kerjakan proyek tersebut
“Iya betul tanah itu buat nimbun, kalau untuk legalitas galian C saya tidak mengetahui silahkan aja datangin pak Adi, saya tidak tau siapa yang mengerjakan proyek itu,” kata Decty melalui pesan WhatsApp
Terkait hal tersebut ketua LSM angkat bicara, menurut sandri kegiatan tersebut patut di pertanyakan bukan hanya terkait kwalitas pekerjaan tapi yang lebih penting itu terkait legalitas galian c yang di gunakan di proyek pemerintah”
Sementara itu, awak media mendatangi proyek tersebut yang diduga ilegal ini di jalan poros yang menuju pegat bukur, inaran, Bena baru, untuk menemui pelaksanaannya dengan inisial (SN) Untuk konfirmasi legalitas galian C
“Untuk galian C itu sudah sering saya di tanyakan sama APH Polsek, maupun polres berau saya sudah biasa, untuk perusahaan yang mengerjakan proyek dan galian ini saya tidak mengetahui PT atau CV mana, dan proyek ini sudah terlambat jadi kami di berikan sangsi,” kata SN
Apapun dalil nya setiap kegiatan yang di kerjakan menggunakan anggaran negara wajib menggunakan bahan material yang jelas dan memiliki izin resmi, bagaimana cerita nya pemerintah melarang masyarakat/pengusaha berkerja bila tak memiliki izin tapi pemerintah sendiri menggunakan material yang di duga ilegal”ungkap ketua LSM
Apapun alasan nya ini sudah jelas melanggar dan kita tunggu apakah hukum bisa berdiri tegak”karna terkait penambangan galian c tanpa izin sudah sangat jelas undang undang nya”BAGI SIAPA PUN YANG MELAKUKAN AKTIFITAS GALIAN C TANPA IZIN, MEREKA DAPAT DIKENAKAN SANKSI SESUAI DENGAN PASAL 158 UNDANG UNDANG NO.3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NO.4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN DAN BATU BARA”SANKI TERSEBUT MELIPUTI PIDANA PENJARA 10 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL 10 MILIYAR RUPIAH”
Saya tekankan jangan main main dengan anggaran negara,dengan temuan ini saya selaku ketua LSM Wilayah Kerja Kaltim siap akan melaporkan hal ini ke kejaksaan tinggi kaltim “ungkap Sandri”
Dalam hal ini, karena adanya instruksi dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, sangat di harapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak para rekanan yang menggunakan material dari galian C tanpa izin atau ilegal dan proyek Abal – Abal serta di periksa pihak PUPR di kabupaten Berau, karena tidak bekerja maksimal, dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek di bawah naungannya, agak tidak ada lagi muncul praduga di kalangan masyarakat.
![]()












