Sidang ke 10, Poktan VS PT Berau Coal Serahkan Bukti Tak Akurat

Berau || Kaltim || infofurinnews.com – Perkara sengketa lahan Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Meraang (UBM) yang terletak di Kampung Tumbit Melayu memasuki Sidang ke 10. Pada sidang itu diminta untuk menyerahkan bukti-bukti kepemilikan atau bukti pembebasan lahan namun sayang bukan kepalang PT Berau Coal diduga tak memberikan bukti yang akurat.

Surat-surat alias berkas yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb diduga surat pembebasan diwilayah lain yang tidak masuk dalam perkara sengketa tersebut. Mestinya perusahaan sebesar PT Berau Coal mampu menyerahkan maupun melihatkan bukti yang sebenarnya jika memang memiliki.

Lalu, atas dasar apa PT Berau Coal bisa menduduki lahan bersengketa ? Bisa dikatakan perampasan atau mafia tanah bukan.

“Kalau kami melihat bukti dari PT Berau Coal ini tidak nyambung dengan perkara yang ada, karena yang di perlihatkan bukan pembebasan di lahan kelompok kami,” ujar Gunawan, kuasa hukum Poktan UBM.

Baca Juga :  Mengenal Dr Warsito, Ditolak Negeri Sendiri, Dihargai di Negeri OrangSetelah mengulas Herry IP, Naga Api, pelatih kita yang sukses mengantarkan ganda Malaysia meraih gelar badminton, sekarang giliran Dr. Warsito Purwo Taruno. Nasibnya mirip, tapi beda bidang. Dr Warsito ditolak di negeri sendiri, malah sangat dihargai di negeri orang. Mari kita dalami kisah penemu Electrical Capacitive Cancer Therapy (ECCT), alat penghancur sel kanker. Siapkan kopi dan gorengan tela-tela wak. Di sebuah negeri bernama Indonesia, seorang ilmuwan bernama Dr. Warsito Purwo Taruno menyalakan lentera harapan di lorong tergelap dunia medis. Ia bukan siapa-siapa ketika lahir di Surakarta, 15 Mei 1967. Namun, dari tanah sederhana itu, tumbuh seorang anak yang kelak akan menjadi pelopor teknologi terapi kanker berbasis medan listrik, teknologi yang mengundang decak kagum dunia, namun malah ditolak oleh bangsanya sendiri. Pendidikannya bermula dari SMA Negeri 1 Karanganyar. Ia melanjutkan ke Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada, sebelum mendapat beasiswa ke Jepang dan menuntaskan pendidikan hingga doktoral di Shizuoka University. Bukan hanya lulus, ia menjadi pelopor teknologi Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT), sebuah alat tomografi 4 dimensi yang kemudian digunakan oleh NASA dan perusahaan raksasa seperti Exxon Mobil dan Shell. Warsito tak sekadar belajar, ia mencipta. Namun pencapaian terbesarnya muncul bukan di ruang kuliah atau laboratorium kampus, tapi saat sang adik tercinta divonis kanker payudara stadium akhir. Rumah sakit angkat tangan. Tapi Warsito menolak tunduk. Ia kembali ke laboratorium, menciptakan Electrical Capacitive Cancer Therapy (ECCT), sebuah terapi revolusioner yang menggunakan medan listrik statis untuk menghancurkan sel kanker tanpa operasi, tanpa kemoterapi, tanpa radiasi. Dari eksperimen untuk menyelamatkan adiknya, lahirlah sebuah teknologi yang menyelamatkan ribuan orang. CTech Labs Edwar Technology pun didirikan. Di sinilah ECCT berkembang, menarik perhatian pasien dari seluruh Indonesia. Tapi apa balasan dari tanah airnya? Pada 2015, Kementerian Kesehatan menutup kliniknya dan menghentikan izinnya atas alasan regulasi. Sebuah surat datang, bukan sebagai ucapan terima kasih, melainkan larangan untuk melanjutkan riset. Warsito disudutkan, bukan karena salah, tapi karena melangkah terlalu cepat untuk birokrasi yang lamban. Namun seperti air yang tak bisa dibendung, Warsito membawa ECCT ke Warsawa, Polandia. Kota tempat Marie Curie dulu menaklukkan radioaktif. Di sana, teknologi ini disambut dengan tangan terbuka. Pelatihan internasional dimulai. Negara-negara seperti Kanada, Amerika Serikat, Australia, dan Singapura tertarik mengembangkan teknologi ini. Dunia menyambutnya dengan hormat, saat Indonesia bahkan enggan memberi ruang. Meski ditolak di negeri sendiri, Warsito tak pernah membenci. Ia terus meneliti, mengajar, mengembangkan teknologi, dan menyelamatkan nyawa. Lebih dari sepuluh paten internasional dikantonginya. Ia telah menerbitkan lebih dari 150 artikel ilmiah. Ia menerima Achmad Bakrie Award pada 2009 dan BJ Habibie Technology Award pada 2015. Tapi di luar semua itu, penghargaan sejatinya adalah senyum para pasien kanker yang sembuh, bukan karena takdir, tapi karena tekad satu manusia yang enggan menyerah. Kisah Warsito bukan sekadar tentang teknologi. Ini adalah kisah perjuangan. Tentang seorang ilmuwan yang dicintai dunia namun disisihkan oleh bangsanya. Tentang bagaimana negeri ini kerap menolak cahaya dari anak-anaknya sendiri, lalu memujanya setelah dunia lebih dulu berlutut. Apakah bangsa ini hanya akan terus menjadi pengusir diam-diam para jeniusnya? Apakah kita hanya akan memberi tempat bagi penghafal kebijakan, tapi tidak pada pencipta harapan? Warsito telah memberi contoh bahwa cinta pada negeri tidak harus menunggu pengakuan. Tapi sampai kapan negeri ini terus menutup pintu pada cahaya yang bisa menyelamatkan ribuan nyawa? Jika Warsito bukan pahlawan, maka kita patut bertanya kembali: siapa sesungguhnya pahlawan dalam dunia yang sesak oleh birokrasi tapi hampa keberpihakan? "Jika ilmu untuk menyelamatkan nyawa dianggap melanggar aturan, maka biarlah dunia menjadi saksi bahwa aku pernah mencoba." Begitu kira-kira pesan diam Dr. Warsito. Sebuah pesan yang tak akan lekang oleh waktu.(*)

Panglima Mandau, Pasukan Merah, PolAdat, Permada Kabupaten dan galak kabupten Berau Berau terlihat memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Ia menegaskan dihadapan para wak media menyatakan bahwa pasukannya semua akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat yang terzolimi karena lahan mereka di rampas begitu saja tanpa ada penyelesaian.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap pengadialan berlaku seadil-adilnya. Semoga majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan jernih dan berpihak kepada kebenaran yang sesungguhnya. Hukum kebenaran harus diperjuangkan jangan tajam kebawah tumpul keatas,” tegasnya.

Senada, anggota Poktan UBM, Jamaluddin menuturkan ini sudah jelas-jelas lahan milik masyarakat semua bukti-bukti yang di perlihatkan PT Berau Coal dipersidangan itu bukan surat didalam lahan Poktan UBM yang sedang diperkarakan namun bukti itu lokasinya berada di seberang jalan dan itu lahan pribadi bukan masuk dalam lahan kelompok Tani UBM.

Baca Juga :  GARA-GARA TANGAN BADAN BINASA ISTRI SEORANG PENGUSAHA BATUBARA BERINISIAL L DILAPORKAN KE DIRESKRIMSUS POLDA KALSEL

Untuk diketahui, sidang pembuktian surat milik PT Berau Coal di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, dengan nomor perkara 43/pdt.Sus – LH/2024/PN Tnr. Rabu, (14/5/2025).

Sidang yang dipimpin wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Ketua Majelis Hakim Lila Sari, S.H., M.H. yang menangani perkara sengketa lahan masyarakat dengan pihak PT Berau Coal serta didampingi dua orang anggota majelis hakim dan satu paniteranya.

Pelaksanaan sidang pembuktian berkas ini di hadiri oleh kuasa hukum PT Berau Coal, didampingi karyawan yang ikut menyaksikan jalanya proses sidang kemudian pihak PT Berau Coal ini menyerahkan berkas bukti-bukti sebanyak 28 surat kepada majelis hakim.

Baca Juga :  Merajut Harmoni Paguyuban Kalimantan Timur Menuju Indonesia Emas 2045

Saat dikonfirmasi media terkait bukti-bukti yang diserahkanya ia mengatakan masih belum lengkap dan akan segera di lengkapi kekurangan berkas tersebut pada sidang berikutnya (21/5/2025) mendatang. (Siti Hadijah)

Loading