Bagi Warga RI Pemilik Sertifikat HGB dan SHM Suatu Tanah dan Bangunan, Info Penting Warga Harus Tau!

Infofurinnews.com – Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen penting ketika membeli properti, seperti bangunan atau tanah

Kedua dokumen tersebut memiliki perbedaan yang penting untuk diketahui, mulai dari segi hak hingga kewajiban pemegangnya.

Mengetahui fungsi HGB dan SHM diperlukan agar properti yang dimiliki terbebas dari hal-hal merugikan, misalnya sengketa tanah.

Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (26/5/2025), dalam buku Hukum Agraria oleh Liana Endah Susanti menjelaskan HGB adalah hak untuk memiliki atau mendirikan bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Baca Juga :  PT Kaltim Kariangau Terminal Buktikan Pelabuhan Modern Bisa Ramah Lingkungan

HGB secara umum berlaku paling lama, yakni selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Marhadyn, Perencana Pembangungan Daerah di Kutai Timur

Adapun HGB berfungsi untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara dan dilarang dialihfungsikan untuk tujuan lain, seperti dijadikan perkebunan atau pertanian.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah Hak Pengelolaan (*)

Loading