Pengintaian 4 Hari, Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pemuda Bawa Sabu

Kukar || infofurinnews.com – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

– Pelaku berinisial MRWP (25), warga Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara

– Diamankan saat sedang duduk di lokasi yang kerap dilaporkan masyarakat sebagai tempat transaksi narkotika

Baca Juga :  Ajak Personel Berbagi, Kapolres Musi Rawas Cetuskan Program Bagi Takjil di Bulan Ramadhan

– Dari tangan pelaku, petugas menemukan:

– 1 bungkus sabu dengan berat kotor 14,80 gram

– 1 unit handphone

– Plastik klip kosong

– Tas selempang

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak tanggal 29 Mei 2025, yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Baca Juga :  PT Berau Coal Kejam !!! Ternyata Lahan Robiansyah Memiliki Surat SHM di Kampung Inaran

Polres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.(Samsul Riyadi)

Loading