Oknum Guru Olahraga Disamarinda Diduga Pelecehan Seksual Siswi SMP.

INFOFURINNEWS.COM – Dunia pendidikan di Samarinda kembali diguncang skandal memalukan. Seorang oknum guru olahraga berinisial J (36), yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kota Samarinda, diduga kuat terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswi berinisial F (14). Kasus ini menyita perhatian luas dan memicu kemarahan masyarakat.

Guru tersebut diduga menjalin hubungan tak pantas dengan korban, dengan modus memacari korban lalu melakukan tindakan-tindakan yang secara moral dan hukum sangat tidak dibenarkan, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik terhadap anak di bawah umur.

Rekaman Percakapan Jadi Bukti Kuat Dugaan Pelecehan Dalam pengembangan informasi di lapangan, tim media berhasil mengantongi bukti rekaman percakapan berdurasi 35 menit, yang memperjelas kronologi dan tindakan pelaku. Dalam rekaman tersebut, terungkap percakapan yang secara jelas menunjukkan bahwa pelaku telah menyentuh bagian sensitif tubuh korban. Korban mengaku mengalami trauma psikis yang mendalam akibat perlakuan tersebut. Ia merasa tidak hanya dilecehkan secara fisik, tetapi juga dibungkam oleh situasi dan lingkungan yang tidak memberinya ruang aman untuk bicara.

Baca Juga :  Paspam Dakuba Serta Masyarakat Gelar Kirap Merah Putih di Simpang 4 Lembuswana Samarinda.

Mirisnya, piihak sekolah telah menonaktifkan J dari jabatannya sebagai guru honorer selama satu tahun terakhir. Namun, kebijakan ini dianggap publik terlalu lunak dan tidak mencerminkan keberpihakan terhadap korban.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, melalui kuasa hukumnya, Sudirman, mengecam keras cara penanganan kasus oleh pihak sekolah yang dinilai tidak tegas dan terkesan menutupi.

“Pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan. Tidak bisa diselesaikan lewat mediasi, tidak ada istilah damai. Ini harus masuk ranah hukum,” tegas Sudirman.

Ia menambahkan bahwa proses hukum tetap harus berjalan meski belum ada laporan resmi dari korban, karena bukti-bukti yang telah dikantongi, termasuk rekaman percakapan yang mengarah pada dugaan pelecehan fisik dan verbal, sudah cukup sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Satpolairud Polresta Samarinda Intensifkan Patroli Malam di Dermaga Mahakam Ulu

Desakan Proses Hukum dan Evaluasi Sistem Pendidikan TRC PPA Kaltim mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda untuk mengambil langkah konkret dan menjamin kasus ini tidak dihentikan hanya pada sanksi internal.

Selain itu, mereka menyerukan adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah, serta mekanisme pengawasan terhadap perilaku guru dan tenaga kependidikan lainnya.

“Kami minta semua pihak bertanggung jawab. Jangan ada lagi pembiaran. Anak-anak harus dilindungi dari predator, terutama di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka,” lanjut Sudirman.

Hingga berita ini dirilis, pihak SMP Negeri 10 Samarinda belum memberikan keterangan resmi, dan oknum guru J belum diketahui status hukumnya secara pasti. Sementara itu, TRC PPA terus menggali informasi, menelusuri potensi adanya korban lain, dan menyiapkan langkah hukum lanjutan.”(Adam)

Loading