INFOFURINNEWS.COM, BERAU – Dugaan kasus penggelembungan anggaran pada proyek pengadaan tiang bendera di Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, kini mengarah pada pola penyimpangan yang lebih luas.
LSM Cakra Kalimantan Timur dan warga setempat menyebutkan bahwa proyek senilai Rp.259 juta ini hanyalah satu dari belasan kegiatan lain yang patut dicurigai.
Rincian Dugaan Penggelembungan Anggaran Tiang Bendera, Menurut klaim warga bernama Sukoco, anggaran proyek pengadaan (285) tiang bendera senilai Rp.259 juta diduga di-mark up. Berdasarkan perhitungan harga pasar yang ada, total biaya seharusnya hanya sekitar Rp.48,45 juta. Selisih yang sangat mencolok ini menjadi indikasi kuat adanya kerugian keuangan desa.
LSM Cakra Kaltim telah menanggapi serius masalah ini dan berencana untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Dugaan ini juga diperkuat oleh klaim bahwa tidak ada rapat anggaran yang transparan sejak tahun 2022, serta adanya rumor mengenai “bekingan” dari pihak DPMK.
Pola Penyimpangan yang Lebih Luas, Laporan dari warga dan keterangan Budi H.K. dari LSM Cakra Kaltim mengungkapkan bahwa kasus tiang bendera bukanlah satu-satunya masalah di Kampung Manunggal Jaya.
Ada sekitar 11 kegiatan lain yang dianggap bermasalah dan perlu diusut, termasuk: Pembangunan gedung terpadu yang mangkrak. Proyek jalan kampung yang tidak sesuai. Proyek portal jalan. LSM Cakra Kaltim menyatakan komitmennya untuk mengawal semua dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala kampung agar mendapatkan kejelasan hukum.
Pasal dan Sanksi Hukum yang Relevan, Jika terbukti, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara (dana desa yang bersumber dari APBD).
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Menjerat pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Sanksi pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, yang berakibat kerugian negara. Sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.(Tim Red)
![]()












