Samsul Kordinator FALDKI Berharap Izin PT SBE Segera Dicabut.

INFOFURINNEWS.COM, Berau – PT. Supra Bara Energi (SBE) Adalah salah satu pemegang izin usaha pertambangan di kab.Berau. luas area izin IUP PT. SBE Adalah 2.543 Ha yang terletak di Kecamatan Sambaliung dan teluk Bayur, kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Dalam catatan KLHK periode 2023/2024, setidaknya ada tujuh perusahaan di Berau yang masuk dalam kategori PROPER Merah, salah satu diantaranya Adalah PT. Supra Bara energi.

Dugaan terbaru pada Agustus 2025 adalah adanya pencemaran Sungai Daluman, anak Sungai Kelay, yang diduga disebabkan oleh limbah batubara dari aktivitas PT. SBE.

Samsul sebagai kordinator Forum advokasi lingkungan dan kebijakan indonesia berharap agar perusahaan tersebut di cabut izin perusahaan

“Jika hal ini terbukti pencemaran Sungai Daluman yang juga merupakan salah satu anak Sungai Kelay telah tercemar yang dilakukan oleh PT. SBE maka sudah seharusnya izin PT. SBE ini dicabut, hal itu menjadi salah satu parameter untuk pencabutan IUPnya,” Tegasnya Samsul.

Baca Juga :  Bukan Sekedar Seremonial, Festival Abut Banua 2026 Jadi Napas Baru Ekonomi Kerakyatan Berau

“selain itu penghargaan yang di dapatkan oleh PT. SBE tentang pengelolaan Lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah harusnya dicabut karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan apabila PT. SBE terbukti yang melakukan pencemaran di Sungai Daluman,” tambahnya

Seperti yang kita ketahui Bersama Kabupaten Berau sudah sering tercemar sungainya yang di sebabkan pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai dengan aturan. Hingga akhirnya yang menjadi korba Adalah Masyarakat umum.

Implikasi Hukum dan Pencabutan Izin Jika hasil investigasi membuktikan bahwa PT. SBE memang penyebab pencemaran di Sungai Daluman, ada beberapa konsekuensi serius yang dapat dihadapi

Pencabutan IUP, pencemaran lingkungan yang terbukti dapat menjadi dasar yang kuat untuk pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tindakan ini merupakan sanksi terberat yang bisa dikenakan oleh pemerintah untuk memastikan perusahaan mematuhi standar lingkungan

Baca Juga :  Warga Berau Minta Penertiban Parkir Liar di Depan RSUD Abdul Rivai

Pencabutan Penghargaan, menekankan bahwa penghargaan pengelolaan lingkungan hidup yang pernah diterima PT. SBE dari Pemerintah Daerah harus dicabut. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas penghargaan tersebut dan memastikan penghargaan hanya diberikan kepada perusahaan yang benar-benar berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan.

Dampak pada masyarakat masalah pencemaran sungai di Kabupaten Berau, termasuk kasus ini, sangat berdampak pada masyarakat umum yang bergantung pada sungai untuk kehidupan sehari-hari.

Pencemaran dapat merusak ekosistem air, membahayakan kesehatan masyarakat, dan mengganggu sumber mata pencaharian.

Untuk menindaklanjuti dugaan ini, langkah selanjutnya yang ideal adalah dilakukan investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang, seperti KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup setempat, untuk mengumpulkan bukti dan memastikan kebenaran dari dugaan pencemaran tersebut. Hasil investigasi ini akan menentukan sanksi yang tepat bagi PT. SBE sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim Red)

Loading