INFOFURINNEWS.COM – Berau – (21/8/2025) Satuan Reserse Kriminal Polres Berau, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila dan perdagangan orang yang beroperasi di sebuah warung di kawasan Labanan.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang perempuan yang merupakan residivis dengan hukuman 10 tahun penjara atas kasus serupa.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kanit PPA, Iptu Siswanto, yang didampingi Kasi Humas AKP Ngatijan pada hari ini, 21 Agustus 2025.
Modus Operandi dan Penangkapan,” Siswanto menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Teluk Bayur pada 5 Agustus 2025.
Laporan tersebut menginformasikan adanya kegiatan eksploitasi ekonomi dan seksual yang berkedok warung di Jalan Poros Labanan.
Pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, tim gabungan dari Polsek Teluk Bayur dan Polres Berau melakukan penyelidikan.
Petugas menggerebek sebuah tempat yang dikenal dengan nama “Warung Sor Djati Solo” dan menemukan sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) dan pekerja seksual.
Di lokasi, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R.A.P. alias Mami I. yang bertindak sebagai mucikari.
Dari hasil interogasi awal, R.A.P. mengakui bahwa ia telah mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pekerja seksual dengan tarif yang berbeda-beda.
Pengakuan ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan buku tamu.
Tersangka Adalah Residivis, menurut keterangan Siswanto, tersangka R.A.P. bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan ini.
Ia adalah seorang residivis yang sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada 13 Juli 2017 dalam kasus serupa. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tetap melanjutkan praktik ilegalnya meski pernah dihukum berat.
Saat ini, R.A.P. telah diamankan di Kantor Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 506 KUHPidana.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Berau dalam memberantas kejahatan perdagangan orang dan melindungi anak-anak dari eksploitasi.(Tim redaksi)
![]()












