Resor POLRES,”Berau Tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Motif Pelampiasan Depresi.!!

INFOFURINNEWS.COM – BERAU, KALIMANTAN TIMUR –(21/8/2025) Kepolisian Resor Berau berhasil mengungkap kasus pencabulan dan sodomi yang terjadi pada 1 Agustus 2025.

Pelaku, seorang pria berinisial B, berhasil ditangkap dalam waktu singkat, sekitar dua minggu setelah kejadian.

Terungkap bahwa motif di balik kejahatan ini adalah pelampiasan depresi yang dialami pelaku.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Peristiwa tragis ini bermula saat pelaku, B, yang sedang dalam perjalanan menuju Berau untuk mencari pekerjaan, memutuskan untuk beristirahat di sebuah musala di sekitar KM 37-40 karena gerimis.

Saat bermalam di lokasi tersebut pada 1 Agustus sekitar pukul 00.30 WITA, B melihat seorang anak laki-laki dan langsung melakukan tindakan kejahatan seksual.

Baca Juga :  43 Tahun Tanpa Legalitas Adat, Kesultanan Sambaliung Layangkan Peringatan Keras kepada PT Berau Coal

Berkat kerja keras tim investigasi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu dua minggu.

Barang Bukti dan Hasil Visum, Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini:

* Satu baju kaus hitam

* Satu celana Levi’s hitam

* Satu celana training navy

* Satu baju kaus biru

* Uang tunai yang diberikan

kepada korban

* Satu unit sepeda motor Suzuki Satria F yang digunakan pelaku Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya,

hasil visum sementara terhadap korban tidak menunjukkan adanya luka memar atau tanda-tanda kekerasan fisik.

Baca Juga :  Kursi Parlemen: Ketika Politik dan Kesehatan Berbenturan – Pelajaran Verifikasi untuk Media Global

Jeratan Hukum Pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal berat terkait perlindungan anak, yaitu:

Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat (1).

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam melindungi anak-anak.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa.”(Tim red)

Loading