PT Berau Coal Hadiri Panggilan Polisi, Tapi Bukti Pembebasan Lahan Dipertanyakan

INFOFURINNEWS.COM -BERAU, KALIMANTAN TIMUR — Kasus sengketa lahan yang melibatkan PT Berau Coal semakin memanas. Pihak perusahaan dilaporkan telah menghadiri panggilan dari pihak kepolisian kabupaten berau, namun kehadirannya menimbulkan pertanyaan besar.

Pasalnya, saat sejumlah awak media konfirmasi kepolisian. PT Berau Coal diduga belum bisa memberikan dokumen atau bukti sah yang menunjukkan bahwa lahan yang mereka kuasai telah dibebaskan, Senin 25 Agustus 2025.

” Bahwa dokumen masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak management PT. BERAU COAL ” ujar kepolisian kabupaten Berau.

setiap pihak yang dipanggil dalam proses penyelidikan, baik sebagai saksi, terlapor, atau perwakilan perusahaan, memiliki kewajiban hukum untuk kooperatif. Kewajiban ini termasuk menghadirkan diri dan menyerahkan bukti-bukti yang relevan sesuai permintaan penyidik. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Pangdam l/BB Pimpin Serijab Danrem 032/Wbr, Brigjen TNI Mahfud

Abdul Hasan, sebagai pengurus menyatakan sikap ini menunjukkan itikad baik dan kesiapan perusahaan untuk menghadapi proses hukum secara transparan.

“Kalau tidak salah, kenapa tidak berani bawa bukti? Berarti ada yang di sembunyikan, ini namnya pelecehan terhadap hukum,” ujar hasan

Ketika sebuah perusahaan gagal menunjukkan keseriusannya, hal itu sering kali dianggap sebagai penghinaan, bukan hanya terhadap korban, tetapi juga terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Senada, Gunawan S.H, sebagai kuasa hukum akan menekankan bahwa kehadiran perusahaan, baik itu melalui perwakilan direksi atau karyawan, menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum.

“bahwa ketidak kemampuan PT Berau Coal dalam menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas lahan yang disengketakan sangat tidak menghormati proses hukum karena setiap warga negara, termasuk korporasi, wajib menghormati hukum dan menunjukkan itikad baik dalam setiap proses hukum. Serta tindakan membawa bukti yang tidak lengkap atau tidak relevan dapat dianggap sebagai upaya menghambat proses penyelidikan dan menunjukkan ketidakseriusan perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini secara hukum,”ungkap Gunawan.

Baca Juga :  Mempererat Kemitraan Lokal: Laskar Kebangkitan Kutai Jalin Sinergi dengan Raksasa Batu Bara KPC di Kutai Timur

“Tentunya Upaya demikian diduga kuat memperlambat proses hukum dan juga membuat klien kami dirugikan karena saat ini masih tetap memasuki dan merusak lahan,”tambahnya.

Saat dimintai konfirmasi oleh awak media, perwakilan perusahaan tidak memberikan tanggapan jelas mengenai kelengkapan bukti tersebut. Hal ini berbeda dengan pihak pelapor, yaitu Robiansyah, yang datang dengan membawa bukti-bukti kepemilikan yang sah seperti sertifikat tanah.

Kehadiran PT Berau Coal tanpa bukti mempertegas dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam menguasai lahan-lahan yang disengketakan.

Baca Juga :  Aliansi Ormas LMP dan KPADKT Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Di Tumbit melayu.

Kasus ini kini berada di tangan kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan menjadi sorotan publik terkait perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah mereka.

Loading