Kasus Korupsi PT ADCL: Sorotan Publik Terhadap Keterlibatan Pejabat Tinggi Pemkab Balangan

INFOFURINNEWS.COM, Banjarmasin — Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) senilai Rp 20 miliar terus bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Di tengah proses persidangan yang sedang berjalan, sorotan tajam mengarah pada kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi daerah, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekutu, melalui ketuanya, Aliansyah, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal jalannya persidangan. Aliansyah mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Balangan, selaku Jaksa Penuntut Umum, untuk tidak hanya berhenti pada penetapan Direktur Utama PT. ADCL berinisial MRA sebagai terdakwa.

“Kami meminta proses hukum ini mengusut tuntas adanya keterlibatan oknum pejabat Pemkab Balangan, termasuk Bupati dan Sekda, yang diduga ikut terlibat,” ujar Aliansyah.

Baca Juga :  Perang lawan 180 HA Dimulai, Warga Desa Gempur Korporasi Raksasa, PT KAJ Takut Hadapi Sidang Perdana?

Desakan ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel yang menemukan penggunaan dana sebesar Rp 18,6 miliar tidak sesuai ketentuan.

Pernyataan sejumlah saksi dalam persidangan juga mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan pihak-pihak di luar direksi.

Senada dengan LSM Sekutu, Ernawati, S.H., M.H., kuasa hukum MRA, menyatakan keyakinannya bahwa sang direktur tidak mungkin menikmati hasil korupsi sendirian.

“Tidak mungkin RA bekerja dan menikmati sendiri uang hasil korupsi, pasti ada pihak lain yang terlibat, Bupati dan Sekda,” tegas Ernawati.

Ernawati menyoroti pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pencairan dana penyertaan modal.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan, PN Jakbar Gelar Public Campaign Menuju Zona Integritas WBK dan WBBM

Menurutnya, proses persetujuan dan pencairan dana melibatkan serangkaian tahapan yang melibatkan banyak pihak, dari pengajuan, verifikasi, analisis investasi, hingga penetapan di APBD dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dengan demikian, mustahil jika hanya direktur perusahaan yang menanggung semua kesalahan.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpikir jernih, menganalisa, mencermati, dan menilai, apakah mungkin seorang Direktur Perusda sendirian yang menikmati uang korupsi yang menyebabkan kerugian negara ini?” tanyanya.

Baik LSM Sekutu maupun kuasa hukum terdakwa berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, demi menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Tim Redaksi)

Loading