Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Terkait Dana PI WK OSES

INFOFURINNEWS.COM, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang sebelumnya dikenal publik karena isu jalan rusak, kini menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyalahgunaan dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Arinal diduga terlibat dalam kasus pengelolaan dana PI yang mencapai US$ 17.286.000 atau sekitar Rp 271,5 miliar. Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak Kejati Lampung.

Baca Juga :  BPK Temukan Dugaan Korupsi Ratusan Juta di Berau, LSM Cakra Desak Sanksi Hukum Tegas

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Arinal. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah aset dengan total nilai kurang lebih Rp 38,5 miliar telah disita. Aset yang disita antara lain:

Tujuh unit kendaraan roda empat senilai Rp 3,5 miliar.

Logam mulia seberat 645 gram senilai sekitar Rp 1,29 miliar.

Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah senilai Rp 1,35 miliar.

Deposito di beberapa bank dengan total Rp 4,4 miliar.

Baca Juga :  PT Berau Coal dan Fenomena Negara di Dalam Negara, Menyoal Legalitas Penahanan Unit Alat Berat Tanpa Proses Hukum

29 sertifikat tanah dengan total nilai Rp 28,04 miliar.

Penyitaan aset-aset ini menjadi bagian dari upaya Kejati Lampung untuk menelusuri kerugian negara yang diduga terjadi dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan untuk mengusut tuntas keterlibatan Arinal dalam kasus pengelolaan dana PI WK OSES.(Tim Red)

Loading