KPK Menetapkan Tiga Tersangka dalam Skandal Izin Tambang Kalimantan Timur

INFOFURINNEWS.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Pengumuman ini berpusat pada perpanjangan izin yang diduga melibatkan suap dan penyalahgunaan wewenang selama periode 2013-2018.

Pengumuman yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ini menandai langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

Kasus ini melibatkan aliran dana ilegal yang bertujuan untuk memuluskan perpanjangan izin bagi sejumlah perusahaan tambang.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah:

Rudy Ong Chandra (ROC), seorang pengusaha swasta yang diidentifikasi sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Ia telah ditahan sejak 21 Agustus 2025.

Baca Juga :  Ketika Sistem Peradilan Pidana Anak Berbenturan dengan Duka Keluarga Korban

Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur.

Almarhum Awang Faroek Ishak (AFI), mantan Gubernur Kalimantan Timur. KPK menghentikan penyidikan terhadap Awang Faroek menyusul kematiannya pada 22 Desember 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kronologi kasus ini. Pada Juni 2014, Rudy Ong melalui perantaranya, Chandra Setiawan, diduga menyerahkan uang senilai Rp3 miliar kepada Dayang Donna. Dana tersebut diklaim sebagai

“uang penembusan” untuk memuluskan enam permohonan perpanjangan IUP milik Rudy. Transaksi ini diduga merupakan bagian dari kesepakatan total Rp3,5 miliar.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Pengemudi Ojek, Sidokkes Polres Berau Gelar Pemeriksaan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79

KPK menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk membersihkan sektor pertambangan, yang sering kali menjadi “lahan basah” bagi praktik ilegal dan merugikan keuangan negara.

Pihak berwenang menyatakan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Pihak KPK berharap kasus ini menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan di industri pertambangan untuk selalu mematuhi regulasi dan menghindari praktik korupsi. Publik juga diimbau untuk terus mengawal proses hukum ini agar berlangsung transparan dan adil. (Tim Red)

Loading