Investigasi Ijazah Palsu di Kalsel: Teka-teki Penyelidikan Selama Tiga Bulan

INFOFURINNEWS.COM, Banjarmasin – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan memulai penyelidikan atas laporan dugaan penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik palsu di Kalsel Langkah ini diambil setelah laporan diajukan pada pertengahan Agustus, namun lamanya durasi penyelidikan yang mencapai 90 hari, bahkan dapat diperpanjang, memicu pertanyaan publik dan memunculkan spekulasi tentang intervensi dari pihak-pihak berkuasa.

Laporan ini, yang diajukan oleh Dedi Ramdany, S.H., didampingi kuasa hukumnya M. Saiful Ihsan, S.H., terdaftar dengan dua nomor polisi: LP/B/120/VIII/2025/SPKT/POLDA KALSEL dan LP/B/121/VIII/2025/SPKT/POLDA KALSEL.

Menurut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tertanggal 10 September 2025, polisi menetapkan masa penyelidikan selama tiga bulan, sebuah periode yang dinilai tidak biasa untuk kasus yang seharusnya bisa diverifikasi lebih cepat.

Baca Juga :  Gaktibplin di Polsek Tabalar, Sipropam Polres Berau Temukan Tiga Personel Langgar Ketentuan Rambut

“Mengapa harus 3 bulan? Bukankah cukup mengecek keabsahan dokumen langsung ke lembaga pendidikan terkait?” ujar seorang pengamat hukum di Banjarmasin yang menyoroti durasi penyelidikan yang dianggap terlalu lama.

Kasus pemalsuan dokumen pendidikan, secara umum, dapat diselidiki dengan melacak keabsahan dokumen ke lembaga penerbitnya, sebuah proses yang idealnya tidak memakan waktu berbulan-bulan.

Isu ini semakin rumit dengan adanya rumor yang beredar di media bahwa ada “backing Jenderal” di balik kasus ini, yang diduga melibatkan Aspihani Ideris dan Wijiono, petinggi organisasi advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI). Keterlambatan penyelidikan ini, ditambah potensi perpanjangan, semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada “orang besar” yang berupaya memperlambat proses hukum di Polda Kalsel.

Di tengah spekulasi tersebut, Dedi Ramdany, sang pelapor, menyatakan dukungannya terhadap upaya polisi, namun berharap prosesnya berjalan cepat. “Saya berterima kasih kepada Polda Kalsel yang sudah menanggapi laporan ini dengan serius.

Baca Juga :  Bagi Warga RI Pemilik Sertifikat HGB dan SHM Suatu Tanah dan Bangunan, Info Penting Warga Harus Tau!

Tapi saya juga berharap penyelidikan berjalan cepat dan transparan,” kata Dedi. Ia juga menambahkan bahwa tujuannya bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk menjaga integritas dunia pendidikan.

“Jika ada yang terbukti menggunakan ijazah atau gelar palsu, itu merugikan masyarakat luas. Kami rasa bukti sudah lengkap dan penyelidik akan mudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.” Tandasnya

Meski Kasubdit 2 Fismondev Ditreskrimsus, Kompol Agus Rusdi Sukandar, menjanjikan pelayanan yang “cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan,” panjangnya durasi penyelidikan kini menjadi ujian bagi kredibilitas janji tersebut. Publik pun menanti apakah janji transparansi akan ditepati ataukah kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kalimantan Selatan.(Tim Red)

Loading