INFOFURINNEWS.COM, Tanjungredeb, Rabu, 24, September 2025 – Sebuah laporan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023 mengungkap serangkaian masalah serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Temuan audit menunjukkan adanya kerugian, ketidakhematan, dan kesalahan administrasi yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Laporan BPK secara spesifik menuntut pengembalian dana sebesar Rp5,28 miliar. Meskipun sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengembalikan sebagian dana, dengan total yang disetorkan mencapai Rp8,09 miliar, temuan ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan daerah masih jauh dari kata transparan dan akuntabel.
Hasil audit BPK membagi masalah keuangan Pemkab Berau ke dalam tiga kategori utama:
Kerugian Daerah: BPK menemukan adanya kekurangan volume pada proyek belanja modal, baik untuk pembangunan gedung maupun infrastruktur jalan dan irigasi. Selain itu, denda keterlambatan pada 53 paket pekerjaan di 3 OPD tidak pernah dikenakan, mengakibatkan kerugian bagi kas daerah.
Ketidakhematan: Audit mengungkapkan pembayaran gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada individu yang seharusnya tidak berhak, serta pembayaran BPJS Jaminan Kesehatan Daerah yang tidak didasarkan pada data terbaru, yang berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran.
Kesalahan Administrasi: Masalah juga ditemukan pada pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di 18 OPD dan honorarium tim pelaksana yang tidak sesuai aturan. Anggaran belanja modal dan barang/jasa di 19 OPD juga dinilai tidak tepat sasaran.
Temuan ini memicu respons kuat dari masyarakat. Meskipun sebagian dana telah dikembalikan, banyak yang khawatir bahwa praktik serupa akan terulang.
“Saya cemas ini akan terulang lagi,” ujar salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan.
“Meskipun uangnya dikembalikan sebagian, ini bukan unsur tidak sengaja. Ini jelas kesengajaan. Seharusnya mereka yang bertanggung jawab dipecat.” Pungkasnya
Kekhawatiran publik ini muncul karena pengembalian dana sering kali dianggap sebagai ‘jalan keluar’ yang mudah tanpa adanya konsekuensi hukum.
Masyarakat mempertanyakan apakah pengembalian uang sudah cukup, mengingat adanya dugaan unsur kesengajaan dalam manipulasi anggaran.
Laporan ini menjadi cerminan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sering diraih Pemkab Berau tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi keuangan yang sehat. Di balik angka yang rapi, masih ada banyak lubang yang perlu ditutup.
Pertanyaannya sekarang, akankah aparat penegak hukum mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan, atau akankah kasus ini hanya berakhir dengan pengembalian dana dan tanpa sanksi pidana?
![]()












