Laporan Khusus: Sengketa Lahan Petani di Berau, Janji Reforma Agraria Terancam Oknum Nakal

INFOFURINNEWS.COM, Berau – Ratusan keluarga petani di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini hidup dalam ketidakpastian. Mereka adalah anggota Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari (CBL) di Limunjan, Kecamatan Sambaliung, yang lahan garapannya seluas 30 hektare, tempat mereka menanam padi dan sayuran selama puluhan tahun dikabarkan telah dijual secara ilegal.

Kasus ini menyeret nama seorang oknum berinisial AGS dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Berau, sebuah instansi di bawah Kementerian Kehutanan.

Ketua Kelompok Tani, Sumardi, mengungkapkan keresahan mendalam yang dirasakan oleh para anggotanya.

“Kami sudah menggarap lahan ini turun-temurun. Tiba-tiba muncul kabar bahwa lahan kami sudah dijual,” katanya

menambahkan bahwa tindakan ini sangat merugikan mata pencarian mereka. Ia bahkan mengaku pernah diintimidasi oleh oknum tersebut, sebuah tuduhan serius yang menambah kompleksitas kasus ini.

Situasi makin keruh setelah baik mantan maupun Ketua RT setempat saat ini mengaku tidak tahu-menahu tentang penerbitan sertifikat kepemilikan di area tersebut.

Informasi yang beredar luas di masyarakat menuduh bahwa oknum dinas tersebut diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan untuk memuluskan transaksi gelap ini, yang nilai kerugiannya diklaim mencapai angka fantastis.

Baca Juga :  Putusan PN Bontang Terbit, PT Pupuk Kaltim "Fitnah" 8 Warga Guntung

Menghadapi situasi ini, Kelompok Tani CBL tidak tinggal diam.

Mereka telah mengajukan laporan resmi ke aparat penegak hukum, menuntut agar kasus ini diusut hingga tuntas.

Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan dan melindungi hak-hak mereka sebagai petani yang telah lama mengelola lahan.

Rencana aksi damai pun disiapkan sebagai bentuk protes lanjutan hingga ada kejelasan dari pihak berwenang.

Di sisi lain, perwakilan BKSDA Berau yang berinisial AGS memberikan penjelasan yang mencoba menjernihkan duduk perkara.

Ia menyebut bahwa lahan tersebut masuk dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), sebuah inisiatif tiga kementerian untuk mengelola kawasan hutan.

Menurutnya, lahan yang termasuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) baru dikeluarkan pada Agustus 2023.

AGS menjelaskan bahwa program ini sebenarnya ditujukan bagi mereka yang sudah mengelola lahan untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan sertifikat.

“Bagi yang merasa memiliki lahan, silakan mendaftar,” ujarnya, 

merinci prosedur yang harus dilalui: mengisi formulir, melampirkan KK dan KTP, serta menunjukkan bukti kepemilikan.Ia menegaskan, tanpa pendaftaran, hak kepemilikan tidak akan diakui.

Baca Juga :  PKJ Kabupaten Berau Memberikan Yang Terkena Dampak Banjir Di kabupaten Berau.

Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani, yang merasa sudah menggarap lahan ini jauh sebelum program TORA digulirkan.

Gunawan, S.H., kuasa hukum Kelompok Tani CBL, menyoroti celah hukum yang sering dimanfaatkan dalam kasus serupa.

“Sengketa lahan seperti ini sering terjadi karena kurangnya kepastian hukum dan lemahnya pengawasan,” jelasnya. 

Ia menekankan perlunya pemerintah memperketat regulasi dan meningkatkan transparansi dalam tata kelola pertanahan untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil.

Gunawan juga memperingatkan bahwa tindakan penyerobotan atau klaim lahan tanpa hak yang sah dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, oknum yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, menguak kembali masalah klasik sengketa lahan di Indonesia.

Baca Juga :  1.613 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi di Silang Monas Barat Daya

Di satu sisi, ada program pemerintah yang menjanjikan kepastian hak, namun di sisi lain, praktik oknum nakal berpotensi merusak kepercayaan publik dan menggusur masyarakat kecil dari tanah yang telah menjadi sumber kehidupan mereka.

Apakah laporan ini akan menjadi pintu gerbang bagi keadilan, atau hanya menjadi babak lain dalam cerita panjang ketidakpastian para petani? Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum.(Tim Red)

Loading