Ketua PLTS Balikukup Sebut Laporan Media ‘Hoaks’, Warga: Kami Hanya Tuntut Transparansi Dana!

INFOFURINNEWS.COM, Berau – Alih-alih menjawab tuntutan akuntabilitas dana iuran publik, Ketua Pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Balikukup, Lahumadi, justru melancarkan serangan terbuka terhadap media. Dalam sebuah pengumuman di grup WhatsApp warga, Lahumadi secara eksplisit menuduh pemberitaan yang mengungkap dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana sebagai “hoaks” dan berita bohong.

Sikap ini bukan hanya blunder komunikasi, tapi juga dianggap sebagai upaya pembungkaman yang mencederai kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Pernyataan kontroversial ini muncul setelah media menyoroti keresahan mendalam dari warga dan tokoh masyarakat terkait misteri aliran dana PLTS. Dana tersebut bersumber dari iuran wajib yang disetorkan warga, namun hingga kini, tidak ada laporan keuangan terbuka yang dapat diakses publik.

Tindakan Lahumadi dinilai keliru dan merugikan. Fungsi pers, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, adalah menyuarakan fakta dan keresahan publik.

Dengan menuduh laporan sebagai hoaks di ruang publik, Lahumadi seolah menempatkan media sebagai penyebar kebohongan, padahal laporan berpegang pada data sahih—jumlah iuran, sisa dana, dan ketiadaan laporan—yang diperoleh dari wawancara langsung dengan sumber di lapangan.

Baca Juga :  Masyarakat Pengguna jalan Poros Bengalon - Sangatta Diresahkan Aktivitas Unit Pengangkut Batu Bara PT KPC!!

Lebih jauh, ancaman terhadap media dengan dalih UU ITE justru dilihat sebagai taktik intimidasi alih-alih penegakan hukum.

Dalam konteks ini, Pers dilindungi UU saat memberitakan fakta, dan mekanisme sah untuk keberatan adalah melalui Hak Jawab ke redaksi atau Dewan Pers, bukan dengan serangan tanpa dasar di platform digital.

Langkah ini hanya memperkeruh keadaan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pengelola.

Reaksi warga terhadap tudingan ‘hoaks’ itu justru mempertegas validitas laporan media. Para tokoh masyarakat Balikukup secara lugas membantah pernyataan Ketua PLTS tersebut.

“Kami tidak pernah bilang berita itu bohong. Justru kami yang menyampaikan keresahan ke wartawan karena sampai sekarang tidak ada laporan jelas soal dana PLTS. Kami tidak mau terulang lagi seperti dulu, ketika ada pengurus PLTS yang dipenjara karena uang iuran tidak jelas peruntukannya,” tegas Syarifudin, salah satu tokoh masyarakat, mengingatkan kembali kasus hukum masa lalu terkait dana iuran.

Baca Juga :  Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap Stabil Hingga Akhir Tahun 2025

Hal senada juga disampaikan warga lain yang menuntut akuntabilitas absolut.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa takut buka laporan? Jangan malah sibuk bilang berita itu hoaks di grup WhatsApp. Kami hanya ingin tahu uang iuran kami dipakai untuk apa,” kata Rosmiati, seorang warga Balikukup, menyoroti kontradiksi antara klaim ‘tidak ada masalah’ dengan sikap tertutup.

Situasi ini semakin meruncing. Beberapa institusi media yang merasa kredibilitasnya dicoreng oleh tuduhan Lahumadi sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas tudingan tersebut.

Pada intinya, konflik utama bukanlah kredibilitas pers, melainkan kejelasan dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

mengapa Ketua PLTS enggan memberikan laporan keuangan yang transparan kepada masyarakat yang telah membayar iuran?

Baca Juga :  Hak Upah Karyawan PT BAR Tersendat, Disnaker Klaim Buta Informasi.

Untuk saat ini pihak media kesusahan untuk mencari nomor kepala kampung dan ketua PLTS hingga berita ini di naikkan

Yang ditunggu masyarakat dari pimpinan PLTS adalah keterbukaan, kejujuran, dan keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah iuran publik, bukan upaya menyerang pihak yang menyuarakan hak mereka.(Tim Red)

Loading