Lahan Berau : Camat Tabalar Tersebut Lindungi Korporasi Sawit, Dokumen Krusial Disekap.

Tabalar, INFOFURINNEWS.COM, BERAU – Sebuah drama birokrasi dan korporasi meletup di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menguak dugaan kongkalikong tingkat lokal yang melindungi kepentingan perusahaan raksasa. Kecurigaan ini memuncak setelah aksi unjuk rasa sengit oleh Aliansi Pemuda Tabalar di Kantor Camat Tabalar pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Kemarahan massa dipicu oleh penolakan tegas pihak Kecamatan untuk membuka akses terhadap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) milik PT PSA, sebuah dokumen esensial yang menjadi jantung legalitas operasional perusahaan.

Penahanan dokumen kunci ini telah memicu tudingan serius tentang minimnya transparansi dan potensi penyalahgunaan wewenang di administrasi pemerintahan daerah.

Tuntutan utama para pemuda adalah transparansi atas proses penerbitan SKPT PT PSA. Namun, sikap tertutup Camat Tabalar justru memperkuat dugaan adanya ‘kerja sama gelap’ di balik layar.

“Kami datang untuk kejelasan. Penolakan Camat memperlihatkan SKPT dokumen yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan legalitas membuat kami yakin ada yang disembunyikan,” teriak salah satu koordinator aksi. 

“Mengapa Camat Tabalar harus melindungi perusahaan dengan merahasiakan dokumen publik?” Pungkasnya

Sikap Camat Tabalar ini bukan hanya masalah transparansi etika, tetapi juga berpotensi melanggar secara langsung mandat hukum daerah.

Baca Juga :  Era Baru Kepemimpinan Adat Bulungan: Usman Dilantik dengan Khidmat, Menjaga Kearifan di Tengah Arus Modernisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara, Camat memiliki peran sentral, bahkan diwajibkan, dalam administrasi penguasaan tanah negara melalui penerbitan SKPT.

Justifikasi Hukum yang Terancam:

Fungsi Administrasi: Perda No. 5 Tahun 2019 secara eksplisit mengatur bahwa Administrasi Penguasaan Tanah adalah tindakan untuk mencatat penguasaan tanah dan membuat peta situasi, yang dilakukan oleh aparatur kecamatan.

Kewajiban Kepemilikan SKPT: Pasal 5 ayat (1) Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang menguasai atau memanfaatkan Tanah Negara wajib memiliki SKPT, yang diterbitkan oleh Camat.

Prinsip Keterbukaan: Meskipun Perda tidak secara spesifik menyebut SKPT sebagai dokumen yang wajib diumumkan secara terbuka kepada massa aksi, prinsip dasar penerbitan SKPT adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan mencegah sengketa, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan Perda.

Baca Juga :  Pembukaan Meriah Neppa Pade dan Perayaan Hari Jadi Kampung Inaran ke-257

Ketertutupan akses oleh pejabat publik terhadap dokumen legalitas perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, terutama saat menghadapi protes publik, menghambat fungsi pengawasan masyarakat dan melanggar prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Tindakan menahan dokumen ini, yang seharusnya menjadi bukti sah dan tertib administrasi, dinilai mengindikasikan upaya melindungi korporasi di atas hak masyarakat untuk mengetahui legalitas lahan yang memengaruhi ekosistem dan mata pencaharian mereka.

Ketegangan ini kini menempatkan Camat Tabalar di bawah sorotan tajam.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan telah menjadi fokus utama Aliansi Pemuda Tabalar, yang berjanji akan terus mengawal isu ini hingga tuntas.

Mereka menuntut penyelidikan segera terhadap Camat dan pihak terkait di PT PSA.

Bola panas sengketa lahan ini telah berpindah ke meja penegak hukum, di mana Kejaksaan diharapkan mampu membongkar apakah ada kolusi yang melibatkan pejabat publik dalam proses administrasi penguasaan tanah.

Apakah Pemerintah Kabupaten Berau akan mengambil langkah konkret untuk menginvestigasi dugaan kolusi ini dan menegakkan PERDA No. 5 Tahun 2019?

Baca Juga :  KETUA BPK KAMPUNG MANUNGAL JAYA KECAMATAN BIATAN CACAT ADMINISTRASI DIDUGA MEMAKAI LEGALISIR IJAZAH PALSU

Akankah Camat Tabalar segera merilis dokumen SKPT PT PSA untuk membantah tudingan perlindungan korporasi, atau memilih untuk menanggung risiko sanksi dan mencederai kepercayaan publik?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Camat, membiarkan spekulasi dan ketidakpastian menyelimuti tata kelola lahan di Berau.(Tim Red)

Loading