Menggemparkan Kepala Kampung BaliKukup Tersandung Ijazah ‘Siluman’ Integritas Pemerintahan Di Ujung Tanduk

INFOFURINNEWS.COM, Berau – Integritas pemerintahan Kampung Balikukup, Kabupaten Berau, diguncang isu serius menyusul menguatnya dugaan penggunaan Ijazah Paket B yang keabsahannya dipertanyakan oleh Dinas Pendidikan (Diknas) setempat. Kepala Kampung berinisial BR menjadi sorotan tajam setelah Diknas Berau mengonfirmasi bahwa ijazah yang digunakan untuk legalisir tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi mereka.

Temuan mengejutkan ini, yang kembali ditegaskan pada Jumat (31/01/25), bermula dari kecurigaan dan pertanyaan warga mengenai latar belakang pendidikan pejabat kampung tersebut.

Meskipun ijazah tersebut telah dilegalisir sebuah proses yang seharusnya menjamin keaslian fakta dari sumber internal Diknas Berau justru menunjukkan sebaliknya.

“Kami sudah melakukan pengecekan, dan benar bahwa ijazah tersebut tidak terdaftar dalam sistem kami,” ujar seorang pejabat Dinas Pendidikan Berau, menguatkan bahwa dokumen yang digunakan BR saat mencalonkan diri sebagai kepala kampung tidak tercatat dalam dokumen dinas. 

Pernyataan ini sendiri merujuk pada konfirmasi awal yang telah dilakukan sejak tahun 2020, menunjukkan bahwa dugaan ini bukanlah kasus baru, melainkan isu yang berkelanjutan dan kini mencapai titik krusial.

Baca Juga :  SKANDAL ASET GONO-GINI DI BERAU: Mantan Suami Tuduh "Transaksi Gelap," Notaris Kunci Akses Dokumen Krusial

Kasus ini sontak memantik kemarahan dan desakan tegas dari masyarakat Balikukup.

LSM Cakra Kaltim menyoroti betapa seriusnya pelanggaran ini dalam konteks etika dan regulasi seorang pejabat publik.

“Jika benar ijazahnya palsu, maka ini adalah pelanggaran serius. Pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah menggunakan dokumen yang diragukan keabsahannya,” tegas LSM Cakra Kaltim

LSM Cakra Kaltim dan Masyarakat mendesak agar aparat berwenang segera melakukan tindakan hukum dan mengusut tuntas temuan ini.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Berau-Bulungan Dipercepat, Anggaran Rp18 Miliar Jadi Tumpuan Atasi Longsor

Penggunaan dokumen yang diragukan keabsahannya untuk menduduki jabatan publik dinilai sangat bertentangan dengan Undang-Undang dan regulasi yang berlaku, merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat kampung.

Hingga berita ini diterbitkan, BR selaku pejabat terkait belum memberikan tanggapan resmi.

Keheningan ini justru menambah bobot pertanyaan publik mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan kampung.

Masyarakat Balikukup kini menantikan langkah cepat dan tegas dari penegak hukum demi menjaga integritas pemerintahan dan memberikan keadilan atas penyalahgunaan wewenang ini.(Tim Red)

Loading