BaliKukup, INFOFURINNEWS.COM – Pelayanan publik di kantor Kepala Kampung BaliKukup, sebuah entitas pemerintahan vital di tingkat akar rumput, dikabarkan berada di ambang krisis efisiensi. Sejumlah warga yang bergantung pada layanan administratif rutin melayangkan keluhan keras atas jam kerja yang tidak menentu di kantor tersebut, menuding adanya ‘pelayanan suka-suka’ yang menghambat urusan penting mereka.
Berdasarkan kesaksian beberapa warga kepada tim jurnalis, pintu kantor Kepala Kampung kerap baru terbuka jauh melewati waktu kerja normal, bahkan terkadang dilaporkan tutup total selama satu hari kerja penuh.
“Kami datang jam delapan pagi berharap bisa langsung mengurus surat-surat, tapi seringnya baru buka jam sembilan, bahkan pernah sampai jam sepuluh,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan dampak birokrasi, menggarisbawahi kegelisahan publik.
“Bagaimana kami bisa menyelesaikan urusan penting kalau kantornya tidak pasti buka?”
Keluhan ini secara langsung menyentil standar operasional jam kerja pemerintahan desa/kampung yang seharusnya diterapkan.
Secara umum, jam kerja bagi perangkat desa di Indonesia sering kali diatur dalam Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bupati/Wali Kota, dengan rentang waktu standar pelayanan publik berkisar antara pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB dari Senin hingga Jumat, meskipun ini bisa bervariasi sesuai regulasi daerah.
Keterlambatan masuk hingga pukul 09.00 atau 10.00 WIB, apalagi penutupan kantor seharian, jelas merupakan penyimpangan signifikan dari ekspektasi pelayanan dasar.
Kegagalan untuk mematuhi jam kerja ini bukan hanya sekadar isu disiplin pegawai.
Ini adalah hambatan langsung terhadap hak-hak sipil warga untuk mendapatkan layanan administrasi, seperti pengurusan Kartu Keluarga, surat pindah, atau pengantar perizinan, yang merupakan fondasi penting bagi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam upaya menjalankan prinsip jurnalisme berimbang (due balance) dan memperoleh klarifikasi resmi, tim jurnalis menghadapi kendala serius.
Upaya untuk menghubungi Kepala Kampung BaliKukup guna mendapatkan penjelasan mengenai alasan di balik jam kerja yang tidak konsisten dan potensi sanksi bagi perangkat yang melanggar, menemui jalan buntu.
Informasi yang diterima, nomor kontak resmi jurnalis diduga telah diblokir oleh pihak Kepala Kampung. Situasi ini memicu kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas pimpinan lokal terhadap media dan publik yang dilayaninya.
“Blokir nomor jurnalis bukan hanya menghalangi kami mendapatkan konfirmasi, tapi juga menimbulkan pertanyaan serius: Apa yang berusaha ditutupi?” ujar Kepala Redaksi
“Kepala Kampung, sebagai pelayan publik, wajib memberikan keterangan kepada masyarakat melalui media untuk memastikan berita yang disampaikan berimbang dan faktual.”tambahannya
Masyarakat BaliKukup kini menantikan tindakan cepat dari otoritas di tingkat kecamatan atau kabupaten untuk mengaudit jam kerja dan kualitas pelayanan di kantor Kepala Kampung.
Permasalahan ini menjadi contoh nyata bagaimana kurangnya disiplin administratif di level pemerintahan terkecil dapat menimbulkan dampak besar pada kualitas hidup warga negara.
Pihak yang berwenang, terutama Camat setempat atau Inspektorat Kabupaten, diharapkan segera melakukan investigasi dan memberikan pernyataan resmi terkait langkah perbaikan pelayanan publik di BaliKukup.
Kegagalan untuk bertindak dapat diartikan sebagai toleransi terhadap inefisiensi dan pengabaian kebutuhan dasar masyarakat.
Apakah sanksi tegas akan dijatuhkan untuk mengembalikan kredibilitas pelayanan publik di BaliKukup, ataukah warga harus terus berhadapan dengan birokrasi ‘buka suka-suka’?(Tim Red)
![]()












