BENCANA EKOLOGIS BERAU: Laut Batu Putih ‘Mati’ Dihantam Limbah Sawit, Nelayan Kehilangan Masa Depan

BERAU, INFOFURINNEWS.COM – Sebuah krisis lingkungan yang parah dan mematikan kini membekap pesisir Kampung Tanjung Batu, Berau. Laporan lapangan dan kesaksian eksklusif warga mengungkap dugaan kuat bahwa aktivitas limbah kelapa sawit dari PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) telah menjadi eksekutor diam-diam bagi ekosistem laut dan sungai, mengubah air jernih menjadi cokelat pekat, membunuh hutan mangrove, dan secara efektif melumpuhkan mata pencaharian ribuan nelayan.

Tim yang berada di lokasi mendapati pemandangan yang memilukan sekaligus mengkhawatirkan: air laut di sekitar lokasi operasi perusahaan terlihat keruh, berwarna cokelat, dan mengeluarkan bau menyengat yang tak tertahankan indikasi kuat dan kasat mata adanya pencemaran masif.

Keresahan warga yang bermukim di sekitar Sungai Pandan dan Batu Putih telah mencapai titik didih. Mereka mengklaim kemakmuran sebagai nelayan, yang telah dirasakan turun-temurun, luntur drastis sejak kehadiran perkebunan sawit ini.

Seorang warga senior, yang memilih anonim demi keamanan, menceritakan perubahan tragis tersebut:

“Dulu kami hidup di Dusun Sungai Pandan, nelayan luar biasa. Tapi dengan adanya perusahaan ini, terutama sawit yang sampai ke pinggir laut, dampaknya luar biasa memberatkan kami para nelayan.” katanya sampai ketakutan 

Warga tersebut bahkan memberikan kesaksian langsung tentang praktik pembuangan yang tersembunyi.

Baca Juga :  AMDAL PT. Berau Coal Menjadi Sorotan Publik, Kadis DLHK Kabupaten Berau Bungkam!!!

Mereka menduga perusahaan sengaja membuat saluran pembuangan yang dipendam dan dijaga ketat oleh keamanan untuk mengamankan praktik ilegal ini dari pengawasan publik.

“Kami sempat lihat, pembuangan limbah itu di laut. Kalau mereka sudah buang, baunya tidak ketolongan, apalagi kalau sudah hujan baunya menguap. Kami pakai masker pun masih terasa,” katanya dengan nada cemas.

Dampak ekologis adalah bencana yang nyata. Kesaksian menyebutkan, ekosistem penyangga pantai, yang merupakan benteng alami dan tempat ikan berkembang biak, kini telah mati.

“Mangrove mati, ikan-ikannya mati sampai tidak ada yang berkeliaran di sana,” tuturnya.

Selain isu pencemaran limbah, dugaan perusakan ekosistem mangrove juga mencuat ke permukaan.

Warga menyaksikan penebangan pohon mangrove di pinggir laut yang kemudian digantikan dengan tanaman sawit sebuah tindakan yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai penghancuran aset lingkungan.

Baca Juga :  Pemdes Lhok Dalam Akui Masyarakat Pergunakan BLT-DD untuk Keperluan Bulan Suci Ramadhan 1446H

Tindakan-tindakan ini, jika terbukti, merupakan pelanggaran hukum berlapis yang serius terhadap dasar-dasar perundang-undangan lingkungan hidup di Indonesia:

Pencemaran Lingkungan Berat: Melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Sanksi pidana dan denda besar menanti direksi yang terlibat.

Perusakan Ekosistem Mangrove: Melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 hingga 10 tahun dan denda minimal Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, pihak humas PT SKJ memilih untuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi. Keheningan ini seolah-olah mengisyaratkan adanya sikap ‘kebal hukum‘ terhadap pelanggaran berat yang diduga merugikan masyarakat dan melanggar Undang-Undang.

Dalam kebuntuan komunikasi ini, masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak penegak hukum dan pengawas lingkungan untuk segera bertindak tegas. Sorotan utama ditujukan kepada:

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Berau

Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan Timur

Baca Juga :  SKANDAL AGRARIA BERAU: PEJABAT BKSDA DITUDUH 'MAKELAR TANAH' DALAM SENGKETA LAHAN PETANI

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Rusaknya laut sama dengan hilangnya masa depan mata pencaharian nelayan. Di tengah dugaan kuat bahwa PT SKJ ‘menantang negara’ dengan melanggar UUD, masyarakat Tanjung Batu menuntut investigasi menyeluruh dan penindakan segera oleh Kejaksaan, KPK, dan lembaga terkait lainnya. Keadilan harus ditegakkan sebelum krisis ekologis ini merenggut seluruh kehidupan di pesisir Berau.(Tim Red)

Loading