Berau, INFOFURINNEWS.COM – 19 Oktober 2025 – Konflik agraria di Berau, Kalimantan Timur, memanas setelah ratusan petani dari Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari (CBL) dan Permada Limunjan melakukan aksi pendudukan paksa atas lahan mereka sendiri yang diklaim secara sepihak oleh seorang pejabat Dinas Kehutanan di lingkungan BKSDA, berinisial AGS. Aksi ini dilakukan pada 1 Oktober 2025 sebagai bentuk frustrasi atas mandeknya proses hukum di tingkat kepolisian.
Bentrokan sengketa ini berawal ketika lahan yang dikelola petani tiba-tiba diklaim oleh AGS.
Anehnya, saat pihak Kelompok Tani CBL meminta klarifikasi, AGS berulang kali membantah keterlibatannya, bahkan saat diinterogasi penyidik Polres Berau.
AGS justru memberikan keterangan kontradiktif kepada kepolisian, menyebut lahan sengketa itu sebagai sebagian Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dan sebagian Non-KBK.
“Kami sudah meminta penyidik Polres Berau untuk memfasilitasi mediasi guna menemukan kebenaran di tengah klaim yang saling bertentangan ini,” ujar salah satu perwakilan Kelompok Tani CBL.
“Namun, permintaan mediasi yang kami ajukan sejak 29 September 2025 dijawab oleh penyidik dengan alasan akan ‘koordinasi dengan atasan’. Hingga hari ini, 19 Oktober 2025, tidak ada kabar sama sekali,”tambahannya
Merasa diombang-ambingkan oleh proses hukum, petani CBL dan Permada memutuskan untuk menduduki langsung lahan yang mereka yakini sebagai hak mereka.
Di lokasi, para petani justru menerima informasi mengejutkan dari para pekerja lapangan bahwa lahan tersebut adalah milik individu berinisial AH.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon, AH membenarkan kepemilikannya, namun segera mengarahkan kembali pertanyaan tersebut ke pejabat BKSDA yang sebelumnya menyangkal:
“Langsung ke AGS saja, Pak. Soalnya AGS di bagian dari kami juga, dia yang lebih tahu itu. Pokoknya di kelompok kami sudah lama di lahan di situ,” ujar AH.
Pernyataan ini langsung menimbulkan kecurigaan besar di kalangan masyarakat.
“Katanya AGS tidak terlibat, kok sekarang jadi perpanjangan tangan pemilik lahan?Kami menduga keras ada permainan dan penyalahgunaan wewenang oleh AGS di balik sengketa ini,” kata seorang warga yang memilih anonimitas karena khawatir akan keselamatannya.
Warga lain menuduh AGS kerap menggunakan jabatannya di Dinas Kehutanan untuk mengklaim lahan masyarakat.
Melihat jalan buntu di tingkat Polres, kuasa hukum Kelompok Tani CBL menyatakan akan segera membawa kasus sengketa lahan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
“Kami menilai ada indikasi ketidakseriusan atau bahkan upaya penghambatan dalam penanganan kasus ini oleh Polres Berau,” tegas kuasa hukum Kelompok Tani CBL.
“Keterlibatan pejabat kehutanan, kebingungan status lahan (KBK/Non-KBK), dan lambatnya respon polisi terhadap permintaan mediasi membuat kami harus mengambil jalur hukum yang lebih tegas. Kami akan meminta Kapolda mengambil alih kasus ini demi tegaknya keadilan agraria bagi para petani.” Tegasnya kuasa hukum CBL
Para petani menyatakan tekad mereka untuk tetap bertahan di lahan sengketa hingga ada penyelesaian yang adil dan transparan.
Kasus ini menyoroti kerentanan petani lokal terhadap klaim lahan oleh pihak-pihak yang memiliki koneksi ke otoritas pemerintahan.(Tim Red)
![]()












