Misteri Anggaran di Balikkukup, Pendamping Desa ‘Menghilang’ di Tengah Isu Transparansi Dana!

Balikukup, INFOFURINNEWS.COM – Kabut ketidakpastian menyelimuti kampung Balikkukup. Masyarakat setempat mulai menyuarakan kegelisahan mereka, menuntut transparansi atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Sorotan tajam kini diarahkan pada sosok kunci yang seharusnya menjamin akuntabilitas: Pendamping Kampung.

Masyarakat Balikkukup bertanya-tanya, kemana Pendamping Kampung yang seharusnya aktif mendampingi pengelolaan keuangan dan pembangunan Kampung Absennya pendamping di lokasi tugas memicu dugaan serius: adanya “kerjasama” gelap antara Pendamping Kampung dengan Kepala Kampung, atau yang sering disebut perangkap kampung, demi menutupi tata kelola anggaran yang tidak transparan.

Pendamping Kampung memiliki tugas vital untuk memfasilitasi perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi keuangan Kampung, serta memastikan seluruh proses berjalan secara partisipatif dan akuntabel.

Kehadiran mereka adalah mandat hukum untuk meningkatkan keberdayaan dan mengawal penggunaan dana publik.

Baca Juga :  Musyawarah Cabang dan Pelantikan Pengurus BPC HIPMI Kabupaten DAIRI Dihadiri Wakil Bupati Dairi

Situasi semakin memanas setelah Kepala Kampung Balikkukup diduga menghindar dari upaya konfirmasi.

Awak media melaporkan bahwa nomor telepon mereka telah diblokir oleh Kepala Kampung, secara efektif memutus akses informasi vital bagi publik.

Aksi penghindaran ini justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya sesuatu yang ditutupi.

Di sisi lain, potensi pelanggaran serius dilakukan oleh Pendamping Kampung yang tidak berada di tempat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ketidakhadiran yang terus-menerus dan melanggar kewajiban kerja bisa berujung pada sanksi disiplin yang tajam, termasuk:

Pemotongan Gaji

Teguran Tertulis Resmi

Pemutusan Kontrak Kerja

Ketidakaktifan Pendamping Kampung dalam tugasnya mengawal dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBK merupakan pelanggaran kontrak kerja dan mencederai asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif yang wajib diterapkan dalam Pengelolaan Keuangan Kampung (sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018).

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan, PN Jakbar Gelar Public Campaign Menuju Zona Integritas WBK dan WBBM

Situasi di Balikkukup menjadi studi kasus yang mengkhawatirkan tentang rapuhnya sistem pengawasan di tingkat Kampung.

Dana Kampung, yang bersumber dari APBN, adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan asas keterbukaan penuh.

Kementerian Kampung/desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian kinerja Pendamping Kampung, dituntut untuk segera turun tangan.

Evaluasi kinerja dan penerapan sanksi tegas terhadap Pendamping Desa yang mangkir adalah langkah awal untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, transparansi anggaran harus segera diwujudkan, minimal dengan mempublikasikan APBK secara terbuka dan mudah diakses oleh warga, sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga :  Dugaan Manipulasi Anggaran Rp 6,15 Miliar di Kecamatan Tanjung Redeb, Menjadi Sorotan Tajam LSM.

Akankah kasus Balikkukup menjadi lonceng peringatan bagi desa-desa lain, ataukah akan kembali tenggelam dalam kebisuan birokrasi?(Tim Red)

Loading