KEBENARAN TERTUNDA: Sidang Perdana Kasus Dugaan Sumpah Palsu Melawan Para Advokat di Banjarbaru Gagal Digelar

Banjar baru, INFOFURINNEWS.COM – Upaya hukum untuk mengungkap dugaan praktik pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang melibatkan dua advokat senior, Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H., dan Wijiono, S.H., M.H., harus tertunda. Sidang perdana perkara perdata tersebut, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Kamis (30/10/2025), terpaksa dijadwalkan ulang lantaran ketidakhadiran Majelis Hakim.

Perkara ini menarik perhatian publik dan kalangan hukum karena berakar dari tuduhan serius mengenai sumpah palsu di Pengadilan Negeri Kotabaru, yang diduga kuat telah menyebabkan penggugat, M. Hafidz Halim, S.H. (dikenal sebagai Bang Naga), dijatuhi hukuman atas perkara yang diklaimnya tidak ia lakukan.

Persidangan hari ini hanya sebatas pemeriksaan formalitas, yakni surat kuasa dari masing-masing tim penasihat hukum.

Baca Juga :  PT Santoso Jaya Abadi Media Resmi Berkibar

Pihak tergugat, Aspihani Ideris dan Wijiono keduanya dilaporkan berasal dari Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) hadir diwakili oleh kuasa hukum mereka.

Sementara itu, tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H., Rita Ria Safitri, S.H., dan Juan Fellix Ericson, S.H., yang ditunjuk oleh M. Hafidz Halim, menyampaikan kekecewaan atas penundaan ini.

“Sidang terpaksa dijadwalkan ulang lantaran majelis hakim yang menangani perkara ini sedang cuti,” ujar Ria, salah satu pengacara pihak penggugat, kepada awak media usai persidangan.

Meskipun Majelis Hakim tidak hadir, ruang sidang sempat diwarnai kehadiran figur penting. Turut memantau proses hukum ini adalah Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., selaku Ketua LBH Lekem Kalimantan yang sah.

Baca Juga :  Perkuat Soliditas di Sangatta, Perindo Kutai Timur Targetkan Dominasi Kursi di Pemilu Mendatang

Menariknya, penggugat M. Hafidz Halim sendiri, yang juga menjabat sebagai Sekretaris LBH Lekem Kalimantan hasil aklamasi perubahan pengurus, berhalangan hadir. Ia diketahui sedang berada di Kotabaru untuk menangani perkara lain.

“Kami akan menghadirkan prinsipal (M. Hafidz Halim) minggu depan,” tutup Ria, memastikan komitmen pihak penggugat untuk hadir dalam agenda berikutnya.

Akibat penundaan ini, persidangan kasus dugaan keterangan palsu di bawah sumpah tersebut akan dilanjutkan pada Rabu, 5 November 2025, pukul 10.00 WITA, dengan agenda kehadiran lengkap dari para pihak yang bersengketa.

Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan di dunia peradilan Kalimantan Selatan, mengingat eskalasi dugaan pelanggaran etika dan hukum serius yang melibatkan praktisi hukum, serta potensi dampak dari keterangan palsu terhadap putusan pengadilan sebelumnya.(Tim Red)

Loading