Berita  

Gagalnya Efek Jera: Penertiban Lokalisasi Kukar Terbentur Dugaan “Koordinator” Pemasok Miras Ilegal

Tenggarong, INFOFURINNEWS.COM – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali menghadapi tantangan signifikan. Setelah serangkaian razia dan sosialisasi keras oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin dan kegiatan prostitusi dilaporkan muncul kembali, mengindikasikan lemahnya efek jera dan adanya dugaan jaringan terorganisir di balik operasi tersebut.

Kawasan KM 24, yang seharusnya sudah steril dari kegiatan melanggar norma dan hukum, kini disorot atas temuan baru dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Kalimantan Timur.

Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat menunjuk pada adanya dugaan keterlibatan seorang koordinator lapangan yang tidak hanya mengelola aktivitas di dalam lokalisasi, tetapi juga diduga kuat bertindak sebagai pemasok utama miras ilegal.

“Kami menerima laporan bahwa penjualan miras kembali marak, bahkan disebut-sebut ada koordinator yang mengatur dan sekaligus memasok barang tanpa izin. Ini mencederai upaya penertiban yang sudah dilakukan Satpol PP,” tegas Untoro, menyoroti bahwa temuan ini adalah indikasi jelas bahwa aktivitas ilegal tersebut beroperasi secara lebih terstruktur daripada sekadar kegiatan sporadis.

Menanggapi laporan yang mengancam kredibilitas upaya penertiban, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menyatakan komitmen untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan koordinator dan pemasok ini.

Baca Juga :  Operasi Senyap KPK, Gubernur Riau Terjaring OTT Korupsi

“Nah itu nanti kami telusuri. Kalau informasinya sudah A1 [valid], pasti akan kami tertibkan,” ujar Rasidi, sembari mengakui bahwa proses penertiban sering kali berubah menjadi pola 

“kucing-kucingan” (aksi kejar-kejaran) di mana para pelaku kembali membuka kegiatan secara sembunyi-sembunyi pasca-penindakan.

Sebelumnya, Satpol PP telah berulang kali melakukan razia, bahkan menjatuhkan sanksi denda minimum Rp3 juta melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar sebagai bentuk efek jera.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Marhadyn, Perencana Pembangungan Daerah di Kutai Timur

Namun, pola berulang ini menunjukkan bahwa sanksi tersebut belum mampu membongkar akar permasalahan, terutama jika benar ada jaringan pasokan yang terorganisir.

“Akibatnya jadi seperti itu, habis kita tindak, nanti buka lagi. Tapi kami tidak akan berhenti. Setiap kali ada pelanggaran, kami tindak, kami tipiring, bahkan kalau nanti pengadilan memutuskan harus dibongkar, ya kami bongkar,” tegas Rasidi.

Rasidi memastikan bahwa Satpol PP Kukar akan terus melanjutkan razia berkala dan menggunakan mekanisme tipiring sebagai langkah penegakan hukum yang berkelanjutan.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan oleh masyarakat dan LSM, yang menjadi kunci dalam mengungkap praktik tersembunyi ini.

“Paling lambat tahun depan sudah ada langkah tegas lagi,” tutupnya.

Dengan adanya komitmen ini, fokus penegakan hukum kini tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada pembongkaran dugaan koordinator dan jaringan pasokan ilegal.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi SMA Ar. Rahim Dompu Divonis 4 Tahun Penjara

Hal ini dinilai krusial untuk memastikan masyarakat Santan Ulu dapat kembali merasa aman dan nyaman dari aktivitas yang melanggar hukum dan norma sosial.(Tim Red)

Loading