Jakarta, INFOFURINNEWS.COM – 20 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membuat pernyataan publik yang tegas dalam upaya memerangi korupsi, dengan memamerkan hasil rampasan aset senilai Rp 300 miliar terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero), dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dipajang, diperkirakan mencapai jumlah Rp 300 miliar.
Aset yang dirampas ini merupakan bagian signifikan dari upaya lembaga anti-rasuah tersebut untuk memulihkan kerugian negara.
Pameran ini tidak hanya menampilkan uang tunai, tetapi juga sebuah papan informasi yang menegaskan bahwa jumlah Rp 300 miliar tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai lebih dari Rp 883 miliar. Hal ini menyoroti skala besar dari skema korupsi yang diselidiki.
KPK mengonfirmasi bahwa penyidikan atas kasus ini telah menghasilkan penetapan dua tersangka kunci. Mereka adalah:
Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero).
Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT IIM.
Kedua mantan pejabat tinggi ini ditetapkan sebagai tersangka atas peran mereka dalam kasus dugaan investasi fiktif yang merugikan keuangan negara.
Penyitaan dan pemajangan aset rampasan senilai Rp 300 miliar ini menandai keberhasilan awal KPK dalam pemulihan aset (asset recovery) dan mengirimkan pesan kuat mengenai komitmen pemerintah untuk mengambil kembali dana publik yang dicuri.
Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana pensiun yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan aparatur sipil negara.(Tim Red)
![]()












