PT KAJ Akhirnya Muncul di Persidangan, Absensi Pejabat Daerah Jadi Sorotan

Tenggarong, INFOFURINNEWS.COM – 19 Desember 2025 – Teka-teki kehadiran raksasa perkebunan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) dalam sengketa lahan panas di Desa Suka Bumi akhirnya terjawab. Setelah sempat mangkir pada pemanggilan awal, perwakilan hukum perusahaan tersebut menampakkan diri di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu (17/12), menandai babak baru dalam gugatan bernomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg.

Namun, meski pihak korporasi mulai kooperatif, sorotan tajam justru mengarah pada kursi-kursi kosong yang seharusnya diisi oleh para pemangku kebijakan daerah.

Sidang kedua yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Tenggarong ini mengungkap fakta retaknya koordinasi di level pemerintahan.

Sementara PT KAJ hadir didampingi kuasa hukum senior H. Refman Basri, SH, MBA, deretan tokoh kunci lainnya justru absen.

Bupati Kutai Kartanegara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Kota Bangun, hingga Kepala Desa Suka Bumi tercatat gagal memenuhi panggilan pengadilan.

Baca Juga :  Warga Tondo ditangkap Karena Sabu di Bulan Ramadhan

Ketidakhadiran ini memicu kritik pedas dari pihak penggugat yang menilai pemerintah daerah terkesan lamban merespons jeritan warga.

“Seharusnya ketika masyarakat menuntut haknya, pemerintah adalah pihak yang paling depan untuk hadir dan merespons. Majelis hakim bahkan sudah melayangkan teguran dua kali kepada Bupati,” ujar Gunawan, SH, kuasa hukum warga Desa Suka Bumi.

Gugatan yang dimotori oleh Darmono dkk ini bukan sekedar urusan batas tanah, melainkan perjuangan melawan dugaan penyerobotan lahan sistematis.

Pihak penggugat menegaskan bahwa kehadiran BPN dan kepala daerah sangat krusial untuk membedah karut-marut tumpang tindih lahan di wilayah tersebut.

Majelis Hakim kini telah menetapkan 7 Januari 2025 sebagai tenggat krusial untuk agenda mediasi.

Baca Juga :  Layanan Publik Kritis di BaliKukup: Kantor Kepala Kampung 'Buka Suka-Suka', Warga Meradang

Tanggal ini dipandang sebagai ujian bagi kredibilitas para tergugat untuk duduk satu meja mencari solusi konkret bagi masyarakat.

Di sisi lain, PT KAJ tampak berusaha meredam eskalasi. Kuasa hukum mereka, Refman Basri, mengklarifikasi bahwa absennya perusahaan pada sidang perdana murni disebabkan oleh keterlambatan administrasi surat panggilan, bukan upaya menghindar.

Refman juga menyinggung rekam jejak kasus ini yang sebelumnya sempat bergulir di ranah pidana namun dihentikan (SP3).

“Kita lihat secara hukum saja. Sebelumnya sudah ada laporan polisi dan itu sudah dihentikan. Sekarang masuk ke perdata, ya kita jalani prosesnya,” cetus Refman dengan nada diplomatis.

Kasus Desa Suka Bumi menjadi potret besar konflik agraria di Kalimantan Timur, di mana warga lokal seringkali terjepit di antara konsesi perusahaan besar dan birokrasi yang lamban.

Baca Juga :  Akhir Pelarian Rick Sandy: Buronan Kasus Korupsi Bank Kalbar Berhasil Ditangkap

Hasil mediasi pada Januari mendatang akan menjadi sinyal kuat, apakah keadilan akan berpihak pada pemilik sertifikat tradisional, ataukah kekuatan korporasi tetap tak tergoyahkan.(Tim Red)

Loading