Berita  

Sengkarut Keuangan Pemkab Berau, Data Presensi ASN Lenyap Diretas, Pajak Reklame Alami Selisih Akibat Galat Sistem

Berau, INFOFURINNEWS.COM – Tata kelola birokrasi dan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah menjadi sorotan tajam. Dua persoalan krusial mencuat ke permukaan, dugaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang tidak akuntabel akibat hilangnya data presensi digital, serta kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Realisasi pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemkab Berau sepanjang tahun 2024 diduga kuat tidak sesuai ketentuan.

Temuan mengejutkan mengungkap bahwa sistem SIMHORE yang menyimpan basis data presensi ASN telah menjadi korban peretasan (hacking) sebanyak tiga kali.

Peretasan terakhir pada Juni 2024 mengakibatkan seluruh data kehadiran digital terhapus total dan tidak dapat dipulihkan (unrecoverable).

Kondisi ini memaksa sejumlah OPD kembali ke metode manual yang rentan manipulasi. Hasil uji petik pada Dinas Perhubungan dan Diskominfo menunjukkan kontrol presensi manual yang sangat lemah. Banyak daftar hadir tidak ditandatangani, namun TPP tetap dibayarkan penuh.

Baca Juga :  Masyarakat Soroti Amdal PT Berau Coal, Diduga Satu Amdal untuk Semua Konsesi

“Data presensi manual belum dapat dipastikan keabsahannya. Ada indikasi pegawai terlambat atau tidak masuk tanpa alasan, namun tetap mengisi tanda tangan,” ungkap laporan internal tersebut. 

Akibatnya, negara berisiko membayar TPP kepada pegawai yang tidak memenuhi kewajiban disiplinnya.

Ironisnya, kendala ini diperparah dengan minimnya sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2022. Banyak OPD mengaku belum memahami aturan pemotongan TPP, sehingga disiplin kerja tidak berbanding lurus dengan penghasilan yang diterima.

Di sisi lain, sektor pendapatan daerah juga mengalami guncangan. Berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Kaltim, ditemukan selisih penetapan pajak reklame yang merugikan daerah jutaan rupiah.

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah, mengonfirmasi adanya selisih perhitungan antara aplikasi SIMHORE dengan standar BPK.

Perbedaan mencolok terletak pada variabel jumlah hari dalam setahun, sistem internal menggunakan 365 hari, sementara aturan baku menetapkan 360 hari.

Baca Juga :  Jerat Hukum Menyerobot Tanah Orang Lain Tanpa Izin, Bisa Didenda dan Dipenjara!

“Terjadi selisih perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR). Namun, Bapenda telah bergerak cepat melakukan penetapan kurang bayar (SKPD-KB) dan wajib pajak terkait sudah melakukan pelunasan,” tegas Djupiansyah dalam keterangannya.

Tak hanya soal NSR, Djupiansyah juga menunjuk adanya galat (error) pada aplikasi SIWALET milik DPMPTSP yang menyebabkan tiga perusahaan besar belum ditetapkan pajaknya meski sudah mengantongi izin.

Menyikapi temuan-temuan tersebut, Pemkab Berau melalui Bapenda mengeklaim telah melakukan langkah mitigasi, antara lain.

  • Menyesuaikan algoritma aplikasi SIMHORE agar sejalan dengan temuan BPK dan Peraturan Bupati.
  •  Melakukan rekonsiliasi ketat dengan DPMPTSP guna memastikan tidak ada lagi wajib pajak yang lolos dari pantauan sistem.
  • Bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) untuk merumuskan perhitungan NSR yang lebih relevan dan modern demi optimalisasi PAD.

Persoalan ini menjadi rapot merah bagi ketahanan siber dan koordinasi antarinstansi di Berau.

Baca Juga :  Andi Fahrul, Figur Muda Berdarah Bugis, Siap Guncang Panggung Legislatif Kalimantan Utara

Masyarakat kini menunggu apakah transisi ke Perbup Nomor 27 Tahun 2024 pada Maret 2025 mendatang benar-benar mampu menyembuhkan luka birokrasi ini, atau sekedar menjadi regulasi di atas kertas.(AH/Tim Red)

Loading