Terobosan Diskresi Gubernur Kaltara Selamatkan Sektor Galian C, Tokoh Adat Bulungan Beri Apresiasi Tinggi

Tanjung selor, – Kebijakan strategis diambil oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, dengan menerbitkan diskresi hukum terkait operasional pertambangan Galian C (mineral bukan logam dan batuan).

Langkah ini secara resmi menganulir keputusan pencabutan izin sebelumnya yang sempat memicu gejolak ekonomi di wilayah tersebut.

Keputusan yang diambil pada Mei 2026 ini dipandang sebagai titik balik krusial bagi kepastian hukum dan keberlangsungan ekonomi lokal.

Diskresi ini memberikan napas baru bagi para pelaku usaha untuk melakukan rekonsiliasi administrasi tanpa harus menghentikan total roda produksi yang berdampak pada masyarakat luas.

Menanggapi hal tersebut, pengusaha tambang terkemuka sekaligus Ketua Adat Kesultanan Bulungan, Dt. Buyung Perkasa, menyatakan dukungannya terhadap langkah responsif Pemerintah Provinsi.

Dalam pertemuan strategis dengan Kepala Dinas ESDM Kaltara, Josua Barata, di Kantor Gubernur, Dt. Buyung menekankan pentingnya sinergi antara pengusaha dan regulator.

Baca Juga :  Oreo, Sapi Kurban Presiden yang Dibeli dari Peternak Lamongan Berjenis Belgian Blue

“Konsultasi ini merupakan bagian dari langkah proaktif kami untuk mendukung perbaikan sistem aturan dalam mengelola pertambangan Galian C agar sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dt. Buyung Perkasa dalam keterangannya pasca pertemuan, Senin (11/5/2026).

Gubernur Zainal A. Paliwang memberikan kelonggaran waktu bagi para pelaku usaha untuk memperbaiki seluruh dokumen perizinan dan pemenuhan standar administrasi hingga Januari 2027.

Sebelumnya, langkah penertiban administrasi dilakukan secara ketat untuk menekan angka pertambangan ilegal yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengancam kelestarian lingkungan.

Namun, penghentian operasional secara mendadak sempat memicu aksi protes dari ratusan sopir dump truck yang menggantungkan hidup pada sektor ini.

Baca Juga :  MISTERI HILANGNYA PAPAN TRANSPARANSI APBK BALIKUKUP 2025 – HANTU ATAU JAWABAN YANG TERSEMBUNYI?

Merespons aspirasi tersebut, Pemerintah Provinsi memilih jalur Diskresi sebagai solusi jalan tengah tetap berkomitmen pada legalitas namun memberikan ruang transisi yang manusiawi.

“Kami banyak menanyakan berbagai hal terkait prosedural keabsahan izin tambang kepada Kepala Dinas ESDM, sebaiknya pengusaha tanbang lain juga segera berkonsultasi hingga batas waktu yang diberikan Gubernur, ” Terang Dt. Buyung

Langkah Gubernur ini dinilai berhasil meredam tensi sosial sekaligus memastikan bahwa pengawasan lingkungan tetap berjalan di bawah supervisi Dinas ESDM. Penataan ulang ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Kalimantan Utara.

“Kita bersyukur karena Gubernur Zainal memahami kondisi keputusan sulit ini. Dengan adanya kelonggaran untuk menganulir putusan penghentian tambang, kami berharap seluruh pengusaha benar-benar memanfaatkan momentum ini untuk melegalkan status perusahaan mereka demi kebaikan bersama,” pungkas tokoh adat yang akrab disapa Dt. Buyung tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Serahkan Diri ke Polisi Usai Bunuh Korban di Tabalar

(Tim Red)

Loading