Polres Berau Bongkar 33 Kasus Narkotika, 38 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Berau, Infofurinnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Berau mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang gelaran Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung pada 10 hingga 30 Juli 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 33 kasus dengan mengamankan total 38 tersangka serta menyita 320,66 gram sabu.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Berau, AKP Kasiyono, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasihumas AKP Suradi. Acara digelar di Rupatama Lantai 4 Polres Berau pada Jumat (31/7/2026) siang.

“Sepanjang pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Berau,” ujar AKP Kasiyono di hadapan awak media.

Dari total 38 tersangka yang berhasil diringkus, pihak kepolisian merinci profil para pelaku yang terdiri dari 32 laki-laki dan 6 perempuan.

Baca Juga :  Idul Adha 1447 H, PT Kaltim Kariangau Terminal Salurkan Hewan Kurban untuk Pekerja dan Warga Sekitar

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Mapolres Berau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Operasi berskala masif ini melibatkan sinergi antara Satresnarkoba Polres Berau dan polsek-polsek jajaran dengan mengungkap 7 kasus dengan barang bukti seberat 109,69 gram sabu.

Di sisi lain, 11 Polsek, Berperan aktif dalam membongkar jaringan lokal, dengan kontribusi menonjol yang tercatat. Polsek Tanjung Redeb 50,82 gram, Polsek Teluk Bayur 49,24 gram, Polsek Segah 38,03 gram

Lebih lanjut, Polres Berau mencatat pencapaian khusus di mana Polsek Maratua dan Polsek Segah sukses melampaui target operasi (TO), dengan berhasil mengungkap masing-masing 3 kasus dari target awal sebanyak 1 kasus.

Keberhasilan masif ini menempatkan Polres Berau pada posisi krusial dalam peta penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur.

Baca Juga :  JERITAN KEADILAN IBU NURI : Lahan Hidupnya Dirampas di Samburakat, Polisi Didesak Usut Tuntas Penyerobot Tanah!

Berau berada di urutan ketiga secara keseluruhan jumlah kasus di jajaran Polda, di bawah Kota Samarinda dan Kota Balikpapan dan menempati peringkat kedua dalam hal total penyitaan barang bukti sabu terbanyak se-Kaltim, tepat berada di bawah Samarinda.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan efek jera yang tegas:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2). Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2).

Para pelaku terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, khususnya bagi tersangka yang terbukti menguasai atau mengedarkan barang bukti dengan berat melebihi 5 gram.

Baca Juga :  Konflik PLTS Balikukup Memanas: Klaim 'Hoaks' Ketua RT 02 Dibalas Tuduhan Rapat Gelap dan Pelanggaran Etik Jurnalistik

Penulis : Hasan

Loading