Denda 80 Tempayan per Hektar, Masyarakat Dayak Biatan Ulu Pagari Hutan Adat Ilas Kuning dari Perambah

Biatan Ulu, Infofurinnews.com – Masyarakat Adat Dayak Aladan di Kampung Biatan Ulu, Kecamatan Biatan, mempertegas perlindungan terhadap Areal Ilas Kuning yang berada di dalam wilayah Hutan Adat Aladan.

Langkah ini diambil guna menjaga kelestarian ekosistem lokal dan mempertahankan hak ulayat dari ancaman perambahan serta alih fungsi lahan secara eksplisit.

Perkumpulan Dayak Aladan Bersatu menegaskan bahwa seluruh bentuk kegiatan perambahan, pembukaan lahan, penebangan, hingga penggusuran di areal tersebut dilarang keras.

Penegakan hukum ini berlandaskan pada Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang telah mengantongi legalitas resmi negara, termasuk SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-1241.AH.02.01 Tahun 2010.

Berdasarkan Ketentuan Hukum Adat Kampung Biatan Ulu Pasal 7 Ayat (2) tentang Perusakan atau Penggusuran, segala aktivitas di lahan ulayat tanpa izin atau musyawarah bersama para pewaris hak ulayat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Poktan UBM Hadirkan 3 Saksi, Bukti PT Berau Coal Dibantah.

Bagi pihak yang terbukti melanggar, sanksi adat yang dijatuhkan bersifat terukur dan tegas, pada 80 Gawai (setara dengan 80 buah tempayan) dan berlaku untuk setiap 1 (satu) hektar lahan yang dirusak.

Ketua Adat Kampung Biatan Ulu, Suharto, menegaskan bahwa tindakan pencegahan ini bukan hanya sekedar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan budaya demi kelangsungan generasi mendatang.

“Hutan Adat Aladan di Areal Ilas Kuning ini adalah warisan leluhur yang wajib kita jaga bersama. Kami tidak akan bertoleransi terhadap siapa pun, baik perorangan maupun perusahaan yang mencoba merusak atau mengambil lahan ulayat ini tanpa prosedur adat dan musyawarah,” ujar Suharto.

Baca Juga :  Era Baru Kepemimpinan Adat Bulungan: Usman Dilantik dengan Khidmat, Menjaga Kearifan di Tengah Arus Modernisasi

“Aturan hukum adat dan denda 80 gawai per hektar ini berlaku mengikat. Legalitas kami jelas, baik secara adat maupun hukum negara. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati wilayah adat Kampung Biatan Ulu demi menjaga kedamaian dan kelestarian alam kita,” tambahnya.

Pemasangan spanduk peringatan di batas wilayah kini diperketat guna mengantisipasi potensi konflik lahan dan kerusakan lingkungan.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan terbuka bagi publik agar senantiasa mengedepankan dialog dan musyawarah sebelum melakukan aktivitas apa pun di kawasan Hutan Adat Aladan.

Baca Juga :  Seorang Remaja Siswa SMP Didesa Santan Ulu Diterkam Buaya Saat Mancing.

 

Penulis : Hasan

Loading