Berau  

Proyek Jalan Rp25,2 Miliar PUPR Berau Terobos Zona KBK, Diduga Tabrak Hukum Kehutanan, Disorot Soal Anggaran Ganda dan Intervensi Oknum APH

Berau, infofurinnews.com – Penyelidikan atas tata kelola anggaran daerah dan perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Berau menguak indikasi pelanggaran sistemik. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau resmi mengucurkan dana APBD TA 2026 sebesar Rp25,2 Miliar untuk proyek pembangunan jalan lintas Mataritip.

Namun, penelusuran spasial dan dokumen proyek mengindikasikan bahwa lintasan infrastruktur tersebut menerobos Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) tanpa kejelasan persetujuan negara, diwarnai dugaan penganggaran ganda, serta diwarnai intimidasi terselubung saat proses penggusuran lahan warga.

Berdasarkan data dokumen kegiatan, pekerjaan tersebut terikat Kontrak Nomor 05/PPK-PJ.1/Limunjan – Mataritip/PJ2/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, yang dieksekusi oleh PT Duta Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana.

Pemeriksaan peta spasial dan verifikasi lapangan menunjukkan jalur angkutan kontainer yang dibangun ini menembus kawasan berstatus KBK sepanjang kurang lebih satu kilometer.

Secara regulasi, penggunaan APBD untuk fisik permanen di atas kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan pelanggaran hukum berat.

Tak hanya persoalan izin kawasan, tim investigasi juga menemukan indikasi fatal di lapangan terkait dugaan tumpang tindih pada titik lintasan pengerjaan jalan tersebut.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Berau dan Kesultanan Sambaliung Gelar Aksi Bersih Tepian Sungai

Sorotan tajam publik kian memuncak ketika proses pembebasan lahan dan penggusuran tanaman tumbuh milik petani lokal diwarnai kejanggalan peran Penegak Hukum.

Oknum yang diduga terpantau turun langsung ke lokasi tapak proyek untuk memimpin negosiasi ganti rugi dengan warga terdampak.

Tindakan oknum aparat hukum yang seolah-olah bertindak atas nama kontraktor atau dinas terkait ini memicu pertanyakan besar mengenai integritas, legalitas peran, serta dugaan benturan kepentingan maupun fungsi becking terhadap proyek bermasalah tersebut.

Menanggapi temuan ini, Ketua Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI (FKPPI) Kalimantan Timur, Bastian, mengecam keras kecerobohan Dinas PUPR Berau dan pihak pelaksana.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada pejabat daerah yang berada di atas hukum. Pengucuran APBD Rp25,2 Miliar di atas lahan KBK tanpa izin menteri adalah bentuk pembangkangan hukum yang telanjang. Dinas PUPR Berau tidak memiliki diskresi untuk mengalihfungsikan hutan negara menjadi jalan permanen secara sepihak. Jika proyek ini dipaksakan melintasi kawasan ilegal dan merugikan ruang hidup warga, maka tindakan ini telah secara sempurna memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya korporasi, dan merugikan keuangan negara. Kami minta penegak hukum di tingkat pusat, BPK RI, serta KPK turun tangan memeriksa seluruh aliran dana serta oknum-oknum aparat yang mencoba mem-back up kejahatan anggaran ini,” tegas Bastian dengan nada keras.

Baca Juga :  Siswi SMAN 1 Berau Siap Mewakili Kalimantan Timur ke Tingkat Nasional Usai Unggul Lewat Kampanye Interaktif Berbasis Gamifikasi Digital

Pengamat Hukum, Gunawan, S.H., menilai kasus ini menyimpan kecacatan hukum mendasar yang berisiko menyeret para pembuat kebijakan ke ranah pidana murni.

“Secara doktrin hukum tata kelola keuangan daerah UU No. 17/2003 jo UU No. 1/2004, anggaran publik (APBD) haram hukumnya dialokasikan pada objek aset yang status hukum tanahnya cacat atau tidak sah. Ketika uang negara dikeluarkan untuk membangun jalan di kawasan hutan tanpa PPKH dari KLHK, maka konstruksi hukum fisik jalan tersebut berstatus ilegal, ujar Gunawan, S.H.

“Dampaknya ada dua lini pidana. Pertama, pidana kehutanan berdasarkan Pasal 50 jo Pasal 78 UU No. 41/1999 (jo UU Cipta Kerja) serta UU P3H atas dugaan perusakan kawasan hutan. Kedua, tindak pidana korupsi karena pengeluaran uang negara pada objek ilegal berpotensi total dinyatakan sebagai kerugian negara total loss. Mengenai dugaan hadirnya oknum kejaksaan di lokasi negosiasi, secara etika dan UU Kejaksaan, institusi penegak hukum tidak boleh menjadi juru tawar atau tameng bisnis privat maupun proyek dinas yang sedang bersengketa,” tambah Gunawan.

Baca Juga :  Seorang Warga Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Segah, Berau

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi terus mengupayakan konfirmasi resmi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Berau, Pimpinan PT Duta Anugrah Sukses terkait guna memberikan klarifikasi berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Penulis : Tim Red

Loading