Intu Lingau, INFOFURINNEWS.COM – Konflik agraria yang berlarut-larut di Kampung Intu Lingau, Kutai Barat, Kalimantan Timur, memasuki babak baru yang kritis. Mayoritas masyarakat secara mutlak menolak kehadiran PT Pal masia Agri Mandiri (PT PAM), perusahaan baru yang mengambil alih konsesi lahan dari PT Borneo Daya Lestari Raya (PT BDLR).
Penolakan ini adalah puncak kemarahan atas sejarah janji plasma yang diabaikan dan dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) PT BDLR yang secara nyata merambah wilayah vital warga, mulai dari pemukiman hingga situs sakral adat.
PT BDLR memasuki Intu Lingau pada tahun 2012 untuk perkebunan karet, dilaporkan menguasai lahan seluas 1.700 hektar milik masyarakat. Namun, selama hampir satu dekade beroperasi hingga berhenti pada 2021, perusahaan tersebut gagal total memenuhi kewajiban utamanya: pembangunan kebun plasma untuk warga.
Situasi diperparah ketika lahan 1.700 hektar itu dibiarkan “nganggur” atau menjadi lahan tidur (ditelantarkan) selama kurang lebih tiga tahun, dari 2021 hingga awal 2024.
Penelantaran ini dinilai sebagai kerugian ekonomi dan sosial yang masif bagi masyarakat adat yang bergantung pada tanah.
Pada awal 2024, PT PAM muncul melalui proses take over dari PT BDLR, berencana mengganti komoditas dari karet menjadi kelapa sawit. Rencana ini memicu reaksi keras.
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang difasilitasi Pemerintah Kampung pada 21 Mei 2024, seluruh masyarakat Intu Lingau secara mutlak menolak alih komoditas dan alih kelola tersebut. Tuntutan mereka tunggal: penuhi janji plasma 2012 terlebih dahulu, sebelum izin operasional baru diberikan.
Kurang dari sebulan pasca penolakan total tersebut, skandal muncul. Pada 23 Juni 2024, Petinggi Kampung (Abed Nego), Kepala Adat (Aprilus), dan Ketua BPK (Ebit Yapat) dilaporkan membuat Surat Kesepakatan dengan PT BDLR. Surat ini dibuat tanpa melalui musyawarah atau sosialisasi dengan masyarakat.
Masyarakat menuding, surat kesepakatan dari tiga pimpinan lembaga ini kemudian dijadikan “pintu masuk” ilegal bagi perusahaan (PT BDLR/PAM) untuk melanjutkan penggarapan, bahkan mulai menyerobot Lembo (tanah primer) milik warga.
Di tengah kontroversi, perusahaan juga dituding berupaya menghilangkan bukti status lahan tidur seluas 1.700 hektar.
Sekretaris Adat Kampung, Sopenius, disebut sebagai salah satu pihak yang terus memantau upaya penghilangan bukti ini.
Inti permasalahan terletak pada dugaan pelanggaran batas HGU PT BDLR yang dinilai sangat krusial dan sistemik:
Tumpang Tindih dengan Ruang Hidup: HGU diduga merambah areal pemukiman, rumah warga, bahkan tumpang tindih dengan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) warga.
Ancaman terhadap Konservasi dan Budaya: HGU dilaporkan memasuki areal Sumber Air Bersih, Air Terjun Wisata Kampung, dan Tempat Sakral warga. Selain itu, areal Lembo-lembo Durian berusia ratusan tahun yang merupakan warisan adat juga ikut terancam rusak.
Mewakili suara putus asa masyarakat yang merasa hak-haknya terampas, Muhamad Endy secara terbuka menyampaikan tuntutan kepada otoritas tertinggi.
“Kami, masyarakat Intu Lingau, meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mencabut HGU PT BDLR tersebut. Pelanggaran yang dilakukan sudah terlalu banyak, mulai dari janji plasma yang diabaikan, penelantaran lahan, hingga penyerobotan ruang hidup, sumber air, dan tempat sakral kami,” tegas Endy.
Masyarakat Intu Lingau berharap Presiden segera mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri konflik agraria multi-tahun ini dan mengembalikan hak atas tanah kepada warga Kampung.
Konflik ini sekali lagi menyoroti kerentanan masyarakat adat di hadapan ekspansi korporasi besar di Kalimantan.
![]()












