Berau  

Begal kawasan Hutan! Proyek Jalan Sambaliung Diduga Tabrak Hukum dan Aset Negara.

Sambaliung, – Pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan Limunjan hingga Mataritip di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, kini beradopsi menjadi dugaan pelanggaran hukum tata ruang dan efisiensi anggaran daerah. Proyek strategis bernilai fantastis ini disinyalir kuat masuk dan menggerus wilayah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) tanpa kejelasan payung hukum yang sah dari pemerintah pusat.

 

Berdasarkan data dokumen kegiatan, pekerjaan tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1/Limunjan – Mataritip/PJ2/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Proyek yang dikerjakan oleh PT Duta Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana ini menggelontorkan anggaran hingga Rp25,2 Miliar, yang bersumber penuh dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.

 

Penelusuran mendalam dan verifikasi spasial yang dilakukan oleh tim pers menemukan indikasi fatal, alokasi pengerjaan jalan yang diproyeksikan untuk jalur angkutan kontainer tersebut menembus zona KBK sepanjang kurang lebih satu kilometer. Bahkan, temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan penganggaran ganda pada lintasan titik yang sama.

 

Penetrasi anggaran daerah ke atas lahan KBK ini memicu kemarahan publik dan riak diskriminasi penegakan hukum di tingkat tapak.

Baca Juga :  Wajah Baru Jurnalisme Berau, Bastian Nakhodai Pembentukan DPC PJI Pertama

 

“Kami masyarakat kecil jangankan membuat bangunan, untuk berladang mencari makan saja diusir dan dilarang keras di lokasi itu karena alasan status kawasan. Tapi kenapa proyek APBD bernilai puluhan miliar bisa melenggang mulus dan digarap di atas tanah KBK tersebut, Hukum ini berlaku untuk siapa sebenarnya,” tegas salah seorang warga Limunjan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

 

Secara regulasi kehutanan dan tata kelola keuangan daerah, pengucuran dana APBD untuk pembangunan fisik permanen seperti pengaspalan hotmix maupun semenisasi skala besar di kawasan yang berstatus KBK tidak dapat dilakukan secara sepihak.

 

Pemerintah daerah tidak memiliki diskresi untuk mengalihfungsikan aset APBD menjadi bangunan fisik tetap di atas aset hutan negara tanpa adanya skema resmi Pelepasan Kawasan Hutan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

Baca Juga :  E-Katalog Proyek Berau Disorot, GM FKPPI Kaltim Endus Indikasi Monopoli dan Desak Evaluasi LKPP

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum, Gunawan, S.H., yang menilai adanya mengerjakan proyek tersebut diduga kuat telah memenuhi rumusan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, potensi penyalahgunaan Melawan hukum / Menyalahgunakan wewenang, Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, Merugikan keuangan atau perekonomian negara.

 

“Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan termasuk jalan umum, jalan tol, dan infrastruktur pemerintah daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan oleh Menteri LHK Pemerintah Daerah tidak memiliki (diskresi) untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi jalan permanen. Melakukan kegiatan perusakan, perambahan, atau mengerjakan kawasan hutan tanpa persetujuan dari Menteri LHK merupakan tindak pidana murni di bidang kehutanan sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a jo. Pasal 78 UU Kehutanan, maka tidak hanya melanggar tata ruang kehutanan, tetapi juga berpotensi kuat menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pengalokasian dana publik pada objek yang secara hukum cacat administrasi,” tegas Gunawan, S.H.

Baca Juga :  Perusahaan PT THL Dijatuhi Denda Adat Rp7,5 Miliar Atas Tumbangnya Pohon Sakral Dayak Basap Berau.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait legalitas izin kawasan dan peruntukan anggaran pada proyek Limunjan tersebut.

 

Tim pers masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan berimbang. (Bersambung)

 

Penulis : Hasan

Loading