Tanjung Redeb, INFOFURINNEWS.COM – Jalannya persidangan sengketa lahan antara warga lokal, Robiansyah, melawan raksasa pertambangan PT Berau Coal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb semakin memanas.
Dalam persidangan terbaru yang mengagendakan pembuktian berkas, PT Berau Coal kedapatan gagal mengunggah dokumen bukti kepemilikan ke sistem pengadilan, sebuah kelalaian yang memicu tanda tanya besar atas klaim mereka selama ini.
Suasana ruang sidang sempat menegang saat Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo, S.H., M.H., mempertanyakan komitmen legal PT Berau Coal yang belum mengunggah berkas bukti pada sistem e-court.
Bukannya menunjukkan bukti kuat, pihak legal perusahaan justru mencoba melakukan langkah hukum mendadak dengan mengajukan tarik gugatan yang mereka lakukan terhadap Robiansyah di tengah jalan.
Upaya tersebut langsung kandas. Ketua Hakim secara tegas menolak pengajuan tersebut di hadapan seluruh peserta sidang.
Hakim menilai langkah PT Berau Coal sudah terlambat karena proses persidangan telah berjalan jauh. Kegagalan menunjukkan bukti ini dianggap sebagai sinyal lemahnya posisi hukum sang raksasa tambang.
Kuasa hukum Robiansyah tampil progresif dan tajam dalam menanggapi ketidaksiapan pihak lawan.
Muslimin, S.H., C.Me., menekankan bahwa ini adalah bentuk pelecehan terhadap proses peradilan.
“Sangat di sayangkan bagi perusahaan sebesar PT Berau Coal jika untuk urusan administrasi bukti saja mereka gagap. Jangan bermain retorika di ruang sidang! Jika memang memiliki hak atas tanah klien kami, tunjukkan suratnya sekarang. Jangan mencoba memutarbalikkan fakta dengan menggugat balik saat posisi kalian tersudut. Kami di sini bukan untuk bernegosiasi, kami di sini untuk merebut kembali hak rakyat yang dirampas!”
Senada dengan itu, Gunawan, S.H., juga memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan.
“Ketidaksiapan mereka mengunggah bukti adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa mereka tidak punya alas hak yang sah. PT Berau Coal jangan merasa di atas hukum. Menarik gugatan tanpa alasan yang jelas di tengah persidangan adalah tindakan pengecut. Kami akan kejar terus sampai keadilan ini tuntas. Tanah ini adalah milik Robiansyah, dan kami tidak akan mundur sejengkal pun.”
Di sisi lain, Robiansyah, pemilik lahan yang menjadi objek sengketa, tak kuasa menahan air mata saat melihat jalannya persidangan yang berlarut-larut. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan kesedihannya
“Saya ini orang kecil, kenapa harus sesulit ini mempertahankan milik sendiri? Saya hanya ingin keadilan. Lahan itu adalah napas hidup keluarga saya, tapi mereka (PT Berau Coal) mengklaimnya begitu saja. Melihat mereka tidak bisa menunjukkan bukti hari ini, saya sedih sekaligus geram. Jangan hancurkan hidup kami hanya demi tambang,” ucapnya sambil menyeka air mata.
Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir bagi PT Berau Coal untuk mengunggah bukti-bukti mereka dalam waktu satu minggu ke depan.
Persidangan yang dipimpin oleh Agung Dwi Prabowo, S.H., M.H., dan anggota hakim Muslimin ini akan dilanjutkan pada 21 Januari 2026 dengan agenda tunggal pembuktian berkas secara fisik dan digital.
“Sidang akan dijadwalkan kembali pada tanggal 21 Januari 2026,” tutup Ketua Hakim sebelum mengetuk palu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan lebih lanjut mengenai kendala administratif maupun penolakan pencabutan gugatan tersebut oleh hakim.
Publik kini menanti, apakah pada tanggal tersebut PT Berau Coal mampu membuktikan klaim mereka, atau justru semakin tenggelam dalam ketidakpastian hukum atas lahan yang telah lama mereka kuasai.(Tim Red)
![]()












