Berita  

Borok Pengelolaan Dana BOS Berau, Temuan Miliaran Rupiah hingga Indikasi Manipulasi Sistem SIPLah

Tanjung Redeb – Transparansi pendidikan di Kabupaten Berau kini berada di bawah sorotan tajam. Hasil pemeriksaan terbaru mengungkap kegagalan sistemik dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Nasional maupun Daerah tahun anggaran 2024.

Alih-alih menjadi instrumen efisiensi, penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) justru ditemukan sarat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Audit uji petik terhadap 44 sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau membongkar realita pahit.

pertanggungjawaban dana sebesar Rp26,8 miliar ditemukan tidak sesuai ketentuan. Salah satu temuan paling mencolok adalah raibnya dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada tujuh sekolah dengan nilai kumulatif mencapai Rp1,44 miliar.

Ironisnya, kegagalan ini terjadi di tengah klaim Dinas Pendidikan (Disdik) yang mengaku telah melakukan verifikasi dan validasi.

Fakta di lapangan menunjukkan Disdik bahkan belum memiliki buku panduan penatausahaan SPJ yang resmi, sebuah kelalaian administratif yang fatal bagi lembaga yang mengelola anggaran triliunan rupiah.

Baca Juga :  Upacara 1 Juni Berau, Titipan Pesan Krusial PYM Datu Amir MA yang Wajib Didengar Pemerintah dan Swasta

Investigasi lebih dalam mengungkap bahwa platform digital SIPLah, yang seharusnya menjamin pengadaan yang akuntabel, justru dijinakkan oleh praktik curang.

Ditemukan pola di mana pihak sekolah menghubungi penyedia terlebih dahulu sebelum melakukan proses formal di sistem.

Lebih mengejutkan, terdapat laporan mengenai adanya hubungan kekerabatan antara pengelola dana BOS dengan penyedia barang di SIPLah.

Praktik markup harga juga ditemukan secara masif, bendahara sekolah diduga sengaja menaikkan harga belanja makan minum di atas harga riil untuk menutupi kewajiban pajak, sebuah tindakan manipulasi data yang melanggar hukum pengadaan barang dan jasa.

Beberapa poin krusial penyimpangan yang ditemukan meliputi. Penggelembungan harga makan minum di 5 sekolah sebesar Rp357 juta. Penggunaan dana untuk honorarium guru dan air minum kemasan yang tidak sesuai regulasi. Penyerahan dokumen RKAS langsung kepada penyedia, yang membuat pihak sekolah kehilangan daya tawar dan fungsi kontrol harga.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Ramadan, Yayasan Al-Mukaromah Borneo Nusantara Salurkan 8 Ton Beras di Berau

Saat dikonfirmasi mengenai temuan serius ini melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Berau, Hj. Mardiatul Idalisah, S.Pd., M.M., memberikan respons yang sangat singkat dan terkesan menghindari tanggung jawab publik.

“Kebetulan ada BPK pemeriksaan, jadi tanyakan langsung ya,” tulisnya singkat.

Jawaban retoris ini dianggap mencerminkan lemahnya komitmen akuntabilitas pucuk pimpinan pendidikan di Berau.

Sebagai otoritas tertinggi di Disdik, publik menanti tindakan tegas bukan sekedar pengembalian dana ke kas daerah, melainkan reformasi total pada Tim Pelaksana BOS yang terbukti gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat telah mengeluarkan Laporan Hasil Reviu (LHR) yang memerintahkan sekolah-sekolah bermasalah untuk segera melengkapi dokumen dan mengembalikan selisih bayar.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Berau Musnahkan 851 Gram Sabu, Hasil Ungkapan 7 Kasus

Namun, pertanyaan besar tetap menggantung, sejauh mana penegakan hukum akan menyentuh aktor intelektual di balik kacaunya tata kelola dana pendidikan di Bumi Batiwakkal ini.

Loading