TEPIAN INDAH || KUTAI TIMUR || infofurinnews.com – Maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal di KM 101 Desa tepian indah, Kecamatan bengalon, Kaupaten kutim, provinsi Kalimantan Timur, Dengan dugaan tambang galian C ini beroperasi tanpa izin dan kebal hukum.
Pasalnya tambang yang diduga dikelola oleh oknum yang berinisial (RN) Tersebut Seakan – akan Tak tersentuh hukum, nyatanya dari mulai aktivitasnya seakan aman-aman saja tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
di Saat Investigasi oleh tim media ini Pada Jum’at ,25 April 2025, Pelaku usaha galian C Tersebut merasa kesal dan risih sehingga menantang tim media untuk di naikkan ke berita, seolah – olah diduga punya bekengan kuat sampai ia meminta di naikkan ke berita.
dan bebas melakukan aktivitas galian C ilegal secara terang-terangan diduga pengusaha tersebut kebal hukum dan tidak takut walaupun itu melanggar undang-undang yang berlaku di republik Indonesia.
Diduga pelakunya mafia ini angkuh, bahkan kian hari kian merajalela. hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan serius dari pihak (APH) Sehingga membuatnya tetap mengoperasikan pertambangan, meskipun tanpa izin. padahal sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku
Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dalam hal ini, berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolsek bengalon, Kapolres Kutim, Kapolda Kalimantan Timur, tindak tegas si pelaku galian C yang di duga ilegal ini yang di miliki inisial (RN) dan tindak tegas juga sesuai undang – undang yang sedang berlaku yang di keluarkan dari Republik Indonesia.
![]()












