Hukum yang Terbalik di Bontang, Mengapa 8 Lansia Harus Menjadi Tersangka di Tanah Sendiri

Bontang, INFOFURINNEWS.COM – Sebuah potret buram penegakan hukum di Indonesia kembali mencuat dari Kota Bontang. Kasus kriminalisasi terhadap delapan warga lanjut usia (lansia) dalam konflik agraria memicu reaksi keras dari aktivis hak asasi manusia. LSM Cakra Kalimantan Timur secara terbuka menuding fenomena ini sebagai bentuk nyata kegagalan negara dalam melindungi kelompok masyarakat paling rentan.

Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap para lansia tersebut bukan sekedar kekeliruan prosedur, melainkan praktik kriminalisasi yang sistematis.

Menurutnya, konflik yang murni bersifat perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana demi menekan warga.

“Ini bukan sekedar soal tanah. Ini soal martabat manusia. Delapan orang lansia diperlakukan seolah-olah pelaku kejahatan, padahal mereka hanya mempertahankan hak atas lahan yang telah mereka huni selama puluhan tahun,” tegas Budi dalam pernyataan resminya.

Budi menyambut putusan Pengadilan Negeri Bontang yang membatalkan status tersangka delapan warga tersebut dipandang sebagai titik balik bagi keadilan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Bukan Sekedar Simbol, Upaya Rahasia Tiga Entitas Besar Borneo Mengubah Peta Kekuatan di Tanah Kalimantan

Majelis Hakim menegaskan prinsip Ultimum Remedium bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat pemukul pertama dalam sengketa lahan.

“Putusan ini menegaskan hukum pidana tidak boleh di jadikan alat tekanan terhadap masyarakat. Ini menjadi penting agar kedepan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga, Apalagi mereka yang sudah lanjut usia,” ujarnya 

LSM Cakra Kaltim menyatakan bahwa perjuangan belum usai. Fokus kini beralih pada restorasi martabat para korban.

Budi Untoro menekankan bahwa perusahaan terkait tidak bisa lepas tangan setelah proses hukum yang keliru ini terhenti.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Terkait Dana PI WK OSES

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kewajiban perusahaan harus dijalankan dan hak-hak masyarakat dipulihkan. Pengembalian nama baik delapan warga ini adalah bagian dari keadilan yang tidak bisa ditawar,” ujar Budi.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi dan investasi di Kalimantan Timur tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat kecil.

Pembangunan tanpa keadilan sosial, menurutnya, hanyalah sebuah bentuk penindasan yang terstruktur.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi total cara penanganan konflik agraria di Indonesia.

Pendekatan dialogis dan keadilan restoratif harus dikedepankan daripada pengerahan instrumen pidana yang seringkali intimidatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun otoritas terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah konkret mereka dalam menindaklanjuti putusan pengadilan serta tuntutan pemulihan hak bagi kedelapan lansia tersebut.(AH/Tim Red)

Loading