Sambaliung – Ketegangan diplomatik dan sosial meningkat di jantung sejarah Kabupaten Berau. Kehadiran SPBU Mitra Abadi Sambaliung milik pengusaha berinisial GN, kini bukan lagi sekedar persoalan administratif izin usaha, melainkan telah bereskalasi menjadi isu kedaulatan adat dan penghormatan terhadap martabat Kesultanan Sambaliung.
Meski telah mengeruk keuntungan operasional selama lebih dari satu tahun, terungkap bahwa SPBU tersebut beroperasi tanpa mengantongi restu adat dari pihak Kesultanan sebuah protokol fundamental di wilayah yang menjunjung tinggi hukum ulayat.
Dalam proses mediasi, pihak GN melontarkan pembelaan yang memicu kontroversi, mereka mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban izin kepada pemilik ulayat sebelum mendirikan perusahaan.
Pernyataan ini langsung dimentahkan oleh Wahyu, tim legal dari PYM Datu Amir. Menurutnya, alasan tersebut merupakan penghinaan terhadap logika publik dan tatanan sosial Berau.
“Sangat tidak masuk akal jika seorang pengusaha besar selevel GN mengklaim tidak tahu bahwa membangun usaha di wilayah kesultanan memerlukan izin adat. Ini bukan usaha pertama beliau, faktanya, banyak lini bisnisnya berdiri di wilayah ini tanpa pernah diketahui atau mendapat restu dari Datu Amir. Ini bukan ketidaktahuan, ini adalah pengabaian sistematis terhadap pemilik rumah,” tegas Wahyu.
Situasi mencapai titik didih ketika upaya kompensasi yang ditawarkan pihak pengusaha dianggap merendahkan martabat kerajaan.
PYM Datu Amir MA, Sultan Raja Muda Perkasa Sambaliung, secara eksklusif memberikan pernyataan keras terkait etika investasi di wilayahnya.
“Tanah Sambaliung bukan sekedar koordinat geografi untuk mencari keuntungan, ini adalah tanah yang berpijak di atas warisan leluhur dan hukum adat yang sah secara sosial. Kami mendukung pembangunan, selama mematuhi hukum negara dan menghormati tata krama. Namun, ketika sebuah perusahaan beroperasi setahun tanpa permisi, lalu mencoba membayar pelanggaran etika tersebut dengan satu ekor sapi, itu bukan negosiasi, itu penghinaan. Kami tidak sedang berdagang martabat,” ujar PYM Datu Amir MA.
Konflik ini memasuki babak baru ketika pihak GN melalui kuasa hukumnya, Rudi Hartono Pasaribu (RHP&P), melayangkan surat resmi nomor 29/TLP-RHP&P/IIV/2026 kepada pihak Kesultanan. Langkah ini dinilai sebagai preseden buruk dalam tatanan adat.
M. Fatur, SR. S.H., Kuasa Hukum Kesultanan Sambaliung, mengkritik keras intervensi kuasa hukum dalam urusan internal adat.
Merujuk pada prinsip kedaulatan adat yang diakui secara implisit dalam tatanan hukum Indonesia (UUD 1945 Pasal 18B), Fatur menegaskan bahwa aturan adat adalah ranah eksklusif kesultanan.
“Seorang lawyer masuk ke ranah aturan adat adalah bentuk penghinaan nyata terhadap institusi Kesultanan Sambaliung. Berdasarkan Undang-Undang Kerajaan dan tradisi turun-temurun, urusan adat tidak bisa diintervensi oleh pihak ketiga yang menggunakan kacamata hukum positif secara sempit. Bahkan pemerintah pusat pun, seperti yang pernah ditegaskan mendiang Mendagri Tjahjo Kumolo dalam polemik Keraton, tidak berani mencampuri urusan internal singgasana. Mengapa pengacara swasta justru merasa punya wewenang mengintervensi hukum adat kami?” papar Fatur.
Di sisi lain, Rudi Hartono Pasaribu sebagai kuasa hukum GN membantah tuduhan kliennya merendahkan kesultanan. Melalui sambungan telepon, ia justru membalikkan narasi kompensasi tersebut.
“Bukan Pak GN yang menawarkan sapi, tapi Pak Datu Amir yang meminta dua ekor sapi. Baru satu ekor yang diantar, satunya belum,” klaim Rudi saat dikonfirmasi.
Bagi masyarakat Sambaliung dan kabupaten berau, kasus SPBU GN adalah puncak gunung es dari rentetan usaha milik GN di wilayah tersebut yang dianggap tidak memiliki krama terhadap penguasa ulayat.
Tuntutan kini telah jelas, prioritas lapangan kerja bagi warga lokal dan kontribusi nyata bagi komunitas adat tanpa ada lagi penghinaan simbolis.
Kehadiran surat dari pengacara GN dipandang sebagai babak provokasi baru yang justru memperlebar jurang konflik antara perusahaan dan institusi adat yang telah berdiri berabad-abad sebelum SPBU tersebut tegak berdiri.
![]()












