Berita  

IRONI TANAH ADAT DI KUTAI BARAT: DIRENGGUT KONGLOMERAT, WARGA JUSTRU DIPIDANAKAN

INFOFURINNEWS.COM – konflik agraria di Kampung Intu Lingau, Kutai Barat, Kalimantan Timur, kian memanas. Warga setempat kini harus berhadapan dengan PT Borneo Daya Lestari Raya, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga telah merebut lahan adat mereka.

Akar masalahnya berawal dari Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan yang seharusnya hanya seluas 1.700 hektare, namun membengkak hingga 4.700 hektare. Luasan yang membengkak ini bahkan merambah ke kawasan permukiman dan kebun warga yang telah dihuni secara turun-temurun.

Aktivitas perusahaan ini telah menimbulkan kerusakan parah. Situs-situs sakral, seperti kuburan tua yang penting bagi ritual adat Dayak, kini telah hancur. Selain itu, ekosistem satwa yang dilindungi negara dan sungai yang menjadi sumber mata pencarian serta destinasi wisata warga juga ikut terdampak.

Baca Juga :  Polemik Rangkap Jabatan: ASN Merangkap Ketua BPD di Kutai Timur, Regulasi di Ujung Tanduk

Menurut temuan dari Badan Pertanahan Nasional setempat, perusahaan terbukti melakukan penggusuran di luar batas HGU. Parahnya, penetapan HGU ini tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga terjadi tumpang tindih dengan lahan dan rumah warga.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap, PT BDLR memiliki kaitan erat dengan grup bisnis besar, yaitu First Resources yang berbasis di Singapura. Hal ini mengarahkan dugaan bahwa kepemilikan utamanya terkait dengan Martua Sitorus, konglomerat yang juga salah satu pendiri Wilmar International.

Baca Juga :  KEBENARAN TERTUNDA: Sidang Perdana Kasus Dugaan Sumpah Palsu Melawan Para Advokat di Banjarbaru Gagal Digelar

Warga merasa kesulitan menuntut hak mereka karena perusahaan diduga mendapat dukungan dari sejumlah pejabat setempat, termasuk Kepala Desa dan Camat. Sementara itu, warga yang menuntut haknya justru dilaporkan ke pihak berwajib.

Konflik ini tidak hanya menyoroti perselisihan antara warga dan korporasi, tetapi juga mengungkap kelemahan sistem tata kelola pertanahan. Perjuangan warga Intu Lingau kini bergantung pada langkah hukum lebih lanjut, dengan harapan dapat membawa kasus ini hingga ke tingkat kementerian di Jakarta untuk mendapatkan keadilan. (Haris)

Loading