Jeritan Tanah Ulayat: Ketika Warga Adat Berau Dikriminalisasi di Tanah Sendiri

Berau – Sebuah konflik agraria yang telah berlangsung sejak 2021 antara PT. Tanjung Buyu Perkasa Plantation (PT. TBP) dan Masyarakat Adat Dayak Marjun di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali memanas.

Meskipun warga telah membawa kasus ini hingga ke Istana Negara dan berbagai kementerian, keadilan yang mereka cari belum juga menemui titik terang.

Klaim Pelanggaran yang Diabaikan

Didukung oleh Serikat Buruh Kabupaten Berau, Masyarakat Adat Dayak Marjun mengklaim bahwa lima instansi pemerintah daerah telah menemukan 32 item pelanggaran yang dilakukan oleh PT. TBP. Temuan yang solid ini seharusnya menjadi landasan kuat untuk penyelesaian hukum, namun tindak lanjutnya berjalan lambat dan terkesan diabaikan.

“Tuntutan kami seolah ditelan bumi,” ujar seorang perwakilan warga, menggambarkan frustrasi yang mendalam atas lambatnya proses hukum.

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Berkah, Pemdes Seuneubok Lapang salurkan BLT-DD kepada 20 KPM

Dituduh Mencuri di Lahan Sendiri

Puncak ketegangan terjadi saat perjuangan warga berujung pada kriminalisasi. Enam warga, termasuk perwakilan dari lima keluarga adat pemilik lahan ulayat dan Ketua Serikat Buruh Kabupaten Berau, M. Boni, ditahan dan divonis bersalah. Mereka dituduh mencuri buah sawit dan melanggar Pasal 363 KUHP.

Warga bersikeras bahwa buah sawit tersebut berasal dari lahan adat mereka sendiri. Tindakan hukum ini oleh banyak pihak dianggap sebagai upaya untuk membungkam perlawanan dan memadamkan semangat perjuangan masyarakat adat.

Perjalanan ke Jakarta yang Berakhir Tanpa Kepastian

Pada September 2021, 18 perwakilan masyarakat adat dan serikat buruh menempuh perjalanan jauh ke Jakarta. Mereka diterima langsung oleh staf Kepresidenan RI dan melakukan audiensi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan.

Baca Juga :  Terkuak di Sidang: Pleidoi Ungkap Perusahaan Istri dan Anak Bupati Balangan Terima Aliran Dana Korupsi Rp20 Miliar

Mereka membawa pulang nota khusus dari pihak kepresidenan dan kementerian yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah Berau. Namun, surat sakti itu tidak membuahkan hasil.

Proses tindak lanjutnya berjalan lambat dan tanpa kepastian. Hak atas lahan ulayat mereka tak kunjung kembali, menimbulkan pertanyaan tajam yang menggantung di udara: “Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas?”

Masyarakat Adat Dayak Marjun kini memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan, mendengarkan jeritan mereka, dan memberikan keadilan yang tak kunjung datang.(HR)

Loading