JAKARTA || infofurinnews.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa istilah “oknum” tidak lagi pantas di gunakan untuk menyebut anggota kepolisian yang sudah melakukan pelanggaran.
Menurutnya, setiap pelanggaran yang di lakukan oleh anggota kepolisian yang merupakan tangung jawab Institusi, dan tidak boleh di tutupi.
“Jangan adalagi kata “oknum”. setiap pelanggaran ditindak tegas dan transparan,” ujar Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).
Ia menekankan pentingnya membangun institusi kepolisian yang bersih dari dalam melakukan penegak hukum internal dan konsisten dan terbuka.
Lebih lanjut, Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan bahwa tugas utama polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan penuh integritas dan ketulusan.
“Tugas utama polis adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. untuk itu layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas, mewujudkannya secara nyata melalui percepatan transformasi layanan publik berbasis teknologi yang cepat, transparan dan bebas pungli,” Ungkap Irjen Agus Suryonugroho
Oleh karena itu ia mendorong kecepatan transformasi pelayanan publik berbasis teknologi agar lebih cepat, transparan bebas pungli.
“Berbagai layanan berbasis digital telah diluncurkan, antara lain, SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk membuat dan memperpanjang SIM secara online. SIGNAL( Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak kendaraan secara dering,” ungkapnya
Beberapa inovasi yang telah diimplementasikan antara lain layanan pembuat SIM secara online dan sistem penegak hukum lalu lintas berbasis elektronik (ETLE).
“Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bentuk lalu lintas berbasis elektronik. Digital BPKB dan STNK, serta integrasi dengan instansi terkait untuk efesien layanan, ujar kakorlantas Agus menambahkan
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan masyarakat publik terhadap institusi kepolisian. (Siti Hadijah)
![]()












