Kasus Korupsi Persuda Balangan : Duplik Terdakwa ‘Buntu’, Pertarungan Hukum Berakhir di Meja Vonis

INFOFURINNEWS.COM, Banjarmasin — Lanjutan drama hukum kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Balangan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (25/9/2025). Sidang kali ini menjadi babak penutup sebelum vonis, dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa M. Reza Apriansyah (RA).

Namun, langkah RA sepertinya tak bergeser dari sikap sebelumnya. Kuasa hukumnya, Arbain, SH, menegaskan bahwa duplik yang mereka sampaikan isinya sama persis dengan pledoi (pembelaan) yang telah diajukan.

“Tidak ada yang diubah, duplik tetap sama dengan pledoi,” kata Arbain.

Majelis hakim lantas menutup persidangan dengan mengagendakan pembacaan putusan pada Kamis, 2 Oktober 2025 mendatang.

Momen ini akan menjadi penentu nasib RA, yang sejak awal bersikeras bahwa semua tindakannya sudah sesuai dengan arahan atasan.

Baca Juga :  Lalu Lalang, Tanah Haram Menantang Hukum di Jantung Jalan Raja Alam

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak mentah-mentah pembelaan RA.

JPU berargumen bahwa terdakwa, sebagai direktur, terbukti meminta pencairan dana senilai total Rp20 miliar (Rp10 miliar pada 22 Desember 2022 dan Rp10 miliar pada 7 Maret 2023) meski PT Asa Baru belum memiliki struktur organisasi yang sah.

“Dokumen dan kesaksian yang kami ajukan jelas menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam permintaan pencairan dana,” tegas

JPU, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum yang berujung pada penyalahgunaan dana.

Sebaliknya, RA dalam pledoinya menyebutkan bahwa seluruh proses, mulai dari pendirian perusahaan hingga penggunaan dana, selalu mendapat restu langsung dari Bupati Balangan selaku pemegang saham tunggal.

“Setiap langkah… berdasarkan izin dan instruksi pemegang saham,” ucap RA, seolah menempatkan tanggung jawab pada atasan yang memberinya wewenang.

Baca Juga :  Ketuk Palu Pajak Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Negara Rugi Rp452 Juta

Kasus ini mencatatkan kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar. Meski sekitar Rp6,9 miliar sudah dikembalikan, sisa Rp11,6 miliar masih belum jelas.

Dana tersebut, menurut pengakuan RA, dipakai untuk berbagai pengeluaran, termasuk biaya logistik, kajian teknis, hingga pembayaran biaya komitmen atas arahan pemegang saham melalui komisaris.

Tak hanya itu, pledoi RA juga menyeret nama beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini:

PT Rizki Cipta Karya (disebut milik anggota DPRD Tabalong, Ari Wahyu)

PT Phenix 88 (dikaitkan dengan saudara Muslim)

PT Nabil Jaya Utama (disebut terhubung dengan keluarga Bupati Balangan)

PT Amara Al Madina Travel (milik istri bupati)

Dengan duplik yang mempertahankan pembelaan sebelumnya, RA tampaknya memilih strategi bertahan. Kini, nasibnya berada di tangan majelis hakim.

Baca Juga :  AUDIT BPK UNGKAP KEKACAUAN FINANSIAL, Belanja Rp8,8 Miliar di 12 Kecamatan Kutai Timur TANPA BUKTI SAH

Semua mata akan tertuju pada putusan yang akan dibacakan pekan depan, yang diharapkan bisa membuka tabir lebih dalam terkait kasus korupsi ini.(Tim Red)

Loading