Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi meningkatkan status penyidikan dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan masif dan kerugian negara yang signifikan.
Tersangka utama berinisial BT, yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan berbeda, diduga telah mengoperasikan tambang tanpa izin resmi selama kurun waktu enam tahun, terhitung sejak 2001 hingga 2007.
Ini mencuat ke permukaan setelah ratusan rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan parah.
Aktivitas pertambangan tersebut diduga menjadi pemicu utama kehancuran infrastruktur di sejumlah wilayah di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, Desa Separi.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Kejati Kaltim tidak hanya menyasar pihak swasta. Dua tersangka lainnya turut ditetapkan, yakni ADR dan BH.
Keduanya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjabat pada periode berbeda.
Keterlibatan mereka diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Pihak berwenang mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka guna kelancaran proses hukum.
“Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi melarikan diri, mengulangi tindak pidana, maupun upaya penghilangan alat bukti,” ujar Toni, perwakilan dari pihak penyidik.
Saat ini, tim penyidik masih berkoordinasi intensif dengan auditor profesional untuk mengalkulasi total kerugian negara yang ditimbulkan, baik dari sektor pendapatan negara maupun dampak kerusakan lingkungan yang harus dipulihkan.
Tersangka BT dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 (Primair) dan Pasal 604 (Subsidair) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto regulasi terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara yang berat serta denda material yang signifikan.(AH/Tim Red)
![]()












