Berau, INFOFURINNEWS.COM — Tata kelola persediaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berada dalam kondisi krisis administrasi, memicu kekhawatiran serius mengenai akuntabilitas keuangan daerah dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Sebuah laporan investigasi terbaru mengungkapkan adanya stok obat senilai lebih dari Rp1,1 miliar yang gagal dicatat dan dilaporkan dalam neraca keuangan resmi Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023.
Skandal kelalaian ini melibatkan puluhan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Puskesmas Pembantu (Pustu) di seluruh kabupaten.
Temuan ini menyoroti tata kelola yang ‘jauh dari standar’ di Puskesmas, Pustu, dan Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK).
Uji petik di lapangan menunjukkan bahwa stok persediaan obat tidak dilaporkan secara akurat kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau.
Data rinci menunjukkan nilai total persediaan yang tidak tercatat per akhir tahun 2023 mencapai Rp1.146.366.510,58, melibatkan 21 unit layanan kesehatan.
Nilai fantastis yang ‘menguap’ dari catatan ini tidak hanya menciptakan selisih dalam pembukuan negara, tetapi juga mengaburkan gambaran riil ketersediaan obat esensial di tengah masyarakat. Kelalaian ini berpotensi menjadi kerugian negara dan menghambat perencanaan rantai pasokan obat.
Pelanggaran administrasi ini tersebar merata. Puskesmas dengan nilai persediaan obat tak terlapor terbesar, antara lain:
Puskesmas Labanan: Rp153.022.335,51
Puskesmas Talisayan: Rp134.209.027,25
Puskesmas Tanjung Redeb: Rp120.812.393,85
Puskesmas Tanjung Batu: Rp115.201.202,91
Para apoteker di tingkat Puskesmas berdalih bahwa mereka telah melakukan stock opname dan memperbarui kartu stok secara rutin, bahkan menuangkannya dalam Berita Acara Inventarisasi Persediaan untuk kebutuhan internal.
Namun, laporan vital ini terhenti dan tidak pernah diteruskan untuk dicatat dalam neraca Dinas Kesehatan.
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan akar masalahnya: kesalahpahaman fatal di tingkat Pengurus Barang Pembantu Dinas Kesehatan.
Mereka berasumsi bahwa:
• Pencatatan persediaan obat hanya berlaku untuk stok yang ada di IFK.
• Setiap obat yang telah dikeluarkan dari IFK dan dikirim ke Puskesmas secara otomatis dianggap sudah habis terpakai (dibelanjakan), terlepas dari ketersediaannya di gudang Puskesmas.
Logika administrasi yang cacat ini secara langsung bertentangan dengan prinsip akuntansi persediaan dan menjadi penyebab utama ketidaksesuaian data yang signifikan.
Saat dimintai konfirmasi mengenai temuan serius ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau menolak untuk memberikan pernyataan resmi.
Keengganan pejabat terkait untuk merespons menimbulkan pertanyaan krusial mengenai tingkat transparansi, akuntabilitas, dan komitmen lembaga tersebut untuk segera memperbaiki tata kelola yang bermasalah ini.
Kelalaian administrasi ini jauh melampaui sekadar masalah pembukuan. Dengan adanya selisih data yang masif, Pemerintah Daerah kehilangan kemampuan untuk: Melakukan perencanaan kebutuhan obat yang akurat.
Menganalisis distribusi yang efisien. Melaksanakan pengawasan persediaan obat yang tepat.
Pada akhirnya, kegagalan ini berisiko dampak negatif langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk potensi kekurangan obat esensial di unit-unit layanan yang tersebar di pelosok Berau.( Tim Red)
![]()












