Kepolisian Berau Lumpuhkan Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, 4 Tersangka Dibekuk dari Kalimantan hingga Pelabuhan Balikpapan

oplus_0

Berau, INFOFURINNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kalimantan Timur, mengumumkan keberhasilan signifikan dalam memberantas kejahatan terorganisir pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui Operasi Jaran 2025. Dalam operasi serentak yang dikoordinasikan oleh Polda Kalimantan Timur ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkap delapan laporan polisi dan menangkap empat tersangka utama, beberapa di antaranya dibekuk saat berusaha melarikan diri ke luar pulau.

Penangkapan yang dramatis ini menunjukkan kerja sama lintas batas kepolisian, dengan pelaku-pelaku yang diringkus di tiga lokasi berbeda: Kabupaten Berau, Kabupaten Bulungan (Kalimantan Utara), hingga penangkapan kunci di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Dalam konferensi pers yang digelar sore ini, Kepala Satreskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat tersebut.

“Operasi Jaran kali ini sukses mengamankan seluruh pelaku dan barang bukti sepeda motor. Penangkapan kami lakukan mulai dari Berau, meluas hingga Bulungan, dan puncaknya di Pelabuhan Semayang Balikpapan,” ujar AKP Jodi Rahman.

Salah satu penangkapan yang menonjol adalah terhadap Sunyoto (34). Pelaku pencurian motor Honda Beat di Jalan Kalimarau pada 9 Oktober 2025 ini berhasil dideteksi hendak melarikan diri dari Kalimantan.

Baca Juga :  Layanan Publik Kritis di BaliKukup: Kantor Kepala Kampung 'Buka Suka-Suka', Warga Meradang

Ia dibekuk di Pelabuhan Semayang saat bersiap meninggalkan pulau tersebut. Kepada penyidik, Sunyoto mengaku uang hasil penjualan motor curian akan digunakannya untuk kembali ke kampung halamannya di Lampung.

Penyelidikan mendalam mengungkapkan beragam motif dan modus operandi para pelaku:

Pencurian Lintas Provinsi: Tersangka lain, Helmi (37), dibekuk di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Helmi mengaku nekat mencuri motor di Kampung Tasuk, Gunung Tabur, pada 26 Juli 2025, karena desakan faktor ekonomi dan berencana menggunakan kendaraan curian untuk bekerja.

Spesialis Beraksi di Dua Lokasi: Marsing alias Marsel (46), seorang residivis, diringkus setelah mencuri dua sepeda motor, yaitu Honda Revo dan Yamaha Jupiter, di lokasi yang berbeda (Jalan Pembangunan I dan Jalan Pendidikan Sambaliung).

Baca Juga :  Audit BPK Berau Ungkap 'Dosa' Keuangan, Kerugian Miliaran Rupiah Jadi Sorotan

Modus Pengambilan Kunci: Kasus yang menarik perhatian melibatkan seorang pelaku remaja berinisial Noviana (16).

Berbeda dengan pelaku lain, Noviana menggunakan modus mengincar kunci motor korban terlebih dahulu saat pemilik lengah.

Ia kemudian kembali beberapa hari kemudian untuk membawa kabur motor Honda Scoopy tersebut menggunakan kunci aslinya.

Keempat pelaku kini menghadapi ancaman serius di bawah hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang mengancam hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun.

Mengakhiri laporannya, AKP Jodi Rahman juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat, menekankan bahwa kewaspadaan adalah pertahanan pertama.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jangan pernah meninggalkan motor dengan kunci masih menempel. Banyak kasus terjadi karena kelalaian yang dimanfaatkan oleh para pelaku,” tegasnya.

Polres Berau memastikan bahwa operasi intensif seperti Operasi Jaran akan terus dilancarkan untuk menekan angka kejahatan curanmor dan memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Berau.(Tim Red)

Loading