Berita  

Ketika Sistem Peradilan Pidana Anak Berbenturan dengan Duka Keluarga Korban

Jakarta, Infofurinnews.com – Sebuah rekaman video yang menyayat hati mengenai seorang ibu yang menuntut keadilan bagi putrinya yang tewas dibunuh kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Kasus ini memicu perdebatan nasional yang sengit mengenai efektivitas dan rasa keadilan dalam penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia.

Dalam sebuah persidangan yang emosional, ibu korban menyampaikan kegeramannya terhadap penanganan kasus yang menimpa buah hatinya.

Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap aparat penegak hukum yang dinilainya kurang berempati.

“Saya begitu benci melihat kalian. Dari awal saya melapor, jawaban kalian begitu dingin, Anak saya juga di bawah umur, tapi kenapa pelaku itu tetap dijaga agar merasa nyaman,”ujarnya di hadapan ruang sidang.

Baca Juga :  Viral !! LSM Cakra Kaltim Geram, PT SBE Diduga Cemari Sungai Daluman Pegat Bukur.

Kekecewaan ini berakar pada kenyataan pahit bahwa karena pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, proses hukum yang berjalan seringkali dianggap lebih mengutamakan rehabilitasi ketimbang hukuman yang setimpal bagi keluarga korban.

Inti dari kontroversi ini adalah Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Secara internasional, hukum ini dirancang untuk melindungi masa depan anak-anak yang berhadapan dengan hukum, dengan prinsip bahwa anak adalah korban dari lingkungannya dan berhak atas kesempatan kedua.

Baca Juga :  PBN Kabupaten Berau Salurkan Bantuan Sembako Yang Terkena Dampak Banjir Di Long Ayap.

Namun, dalam kasus-kasus berat yang melibatkan pembunuhan dan kekerasan seksual, penerapan hukum ini seringkali dirasa melukai rasa keadilan masyarakat. Publik mulai mempertanyakan batasan antara kenakalan remaja dan kejahatan berat.

“Pembunuhan dan kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa, bukan sekedar kenakalan, terlepas dari berapa pun usia pelakunya,” tegasnya.

Para praktisi hukum dan aktivis kemanusiaan kini menyoroti adanya kekosongan ruang empati bagi korban dalam sistem yang ada.

Sementara hukum berfokus pada pemulihan pelaku, keluarga korban seringkali merasa terpinggirkan dan dibiarkan berjuang sendiri menghadapi trauma mereka.

Penulis : Hasan

Loading